ZERO.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan keras kepada TNI untuk segera melimpahkan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke peradilan umum. Koalisi menilai, pernyataan terbaru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah “lampu hijau” bagi supremasi sipil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa arahan Wapres mengenai keterlibatan hakim ad-hoc secara otomatis menggugurkan relevansi peradilan militer dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, Jumat (10/4), Isnur menyebut bahwa pernyataan Gibran yang mendorong keterlibatan profesional sebagai hakim ad-hoc adalah tamparan bagi sistem peradilan militer yang selama ini dianggap tertutup.
“Hanya peradilan umum yang memungkinkan adanya hakim ad-hoc. Jika Wapres sudah bicara soal integritas dan rekam jejak hakim, itu adalah sinyal bahwa negara mencium adanya masalah serius pada profesionalitas di internal peradilan militer,” ujar Isnur.
Menurut Koalisi, jika TNI tetap melanjutkan proses hukum melalui Oditur Militer, tindakan tersebut bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah
Koalisi yang terdiri dari 20 organisasi non-pemerintah termasuk KontraS, ICW, dan Amnesty International memaparkan tiga alasan krusial mengapa kasus Andrie Yunus harus keluar dari ranah militer:
-
Stop Konflik Kepentingan: Di pengadilan militer, pelaku, jaksa, hingga hakim berada di bawah satu komando. Hal ini menutup ruang independensi.
-
Mandat UU TNI: Semangat reformasi militer mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
-
Transparansi Publik: Kasus aktivis adalah kepentingan publik. Menutupnya dalam sekat peradilan militer hanya akan mencederai rasa keadilan dan standar HAM internasional.
“Jangan sampai peradilan militer menjadi benteng impunitas. Memaksakan kasus ini tetap di sana hanya akan merusak marwah hukum yang sedang coba diperbaiki pemerintah,” tambah Isnur.
Pernyataan Gibran Rakabuming Raka muncul hanya sehari setelah Puspom TNI melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer. Koalisi menilai momentum ini harus diambil oleh Panglima TNI untuk menunjukkan kepatuhan pada supremasi sipil.
“Apabila TNI abai, mereka tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga melawan arah kebijakan strategis yang sudah digariskan oleh Wakil Presiden,” tegas pernyataan bersama tersebut.
Penulis : Andika
Sumber Berita : CNN Indonesia






