Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran

- Reporter

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sosok Andrie Yunus, aktivis KontraS yang tak lelah menyuarakan HAM meski menjadi korban kekerasan. Koalisi Masyarakat Sipil kini berjuang memastikan kasus penyiraman air keras terhadapnya mendapatkan keadilan sejati melalui proses peradilan yang transparan

Foto: Sosok Andrie Yunus, aktivis KontraS yang tak lelah menyuarakan HAM meski menjadi korban kekerasan. Koalisi Masyarakat Sipil kini berjuang memastikan kasus penyiraman air keras terhadapnya mendapatkan keadilan sejati melalui proses peradilan yang transparan

ZERO.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan keras kepada TNI untuk segera melimpahkan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke peradilan umum. Koalisi menilai, pernyataan terbaru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah “lampu hijau” bagi supremasi sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menegaskan bahwa arahan Wapres mengenai keterlibatan hakim ad-hoc secara otomatis menggugurkan relevansi peradilan militer dalam kasus ini.

Dalam keterangannya, Jumat (10/4), Isnur menyebut bahwa pernyataan Gibran yang mendorong keterlibatan profesional sebagai hakim ad-hoc adalah tamparan bagi sistem peradilan militer yang selama ini dianggap tertutup.

“Hanya peradilan umum yang memungkinkan adanya hakim ad-hoc. Jika Wapres sudah bicara soal integritas dan rekam jejak hakim, itu adalah sinyal bahwa negara mencium adanya masalah serius pada profesionalitas di internal peradilan militer,” ujar Isnur.

Menurut Koalisi, jika TNI tetap melanjutkan proses hukum melalui Oditur Militer, tindakan tersebut bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah

Koalisi yang terdiri dari 20 organisasi non-pemerintah termasuk KontraS, ICW, dan Amnesty International memaparkan tiga alasan krusial mengapa kasus Andrie Yunus harus keluar dari ranah militer:

  1. Stop Konflik Kepentingan: Di pengadilan militer, pelaku, jaksa, hingga hakim berada di bawah satu komando. Hal ini menutup ruang independensi.

  2. Mandat UU TNI: Semangat reformasi militer mengamanatkan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

  3. Transparansi Publik: Kasus aktivis adalah kepentingan publik. Menutupnya dalam sekat peradilan militer hanya akan mencederai rasa keadilan dan standar HAM internasional.

“Jangan sampai peradilan militer menjadi benteng impunitas. Memaksakan kasus ini tetap di sana hanya akan merusak marwah hukum yang sedang coba diperbaiki pemerintah,” tambah Isnur.

Pernyataan Gibran Rakabuming Raka muncul hanya sehari setelah Puspom TNI melimpahkan kasus ini ke Oditur Militer. Koalisi menilai momentum ini harus diambil oleh Panglima TNI untuk menunjukkan kepatuhan pada supremasi sipil.

“Apabila TNI abai, mereka tidak hanya mencederai prinsip hukum, tetapi juga melawan arah kebijakan strategis yang sudah digariskan oleh Wakil Presiden,” tegas pernyataan bersama tersebut.

Penulis : Andika

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

LHKPN Kapolres Sumenep Disorot: Lama ‘Kosong’, Tiba-Tiba Muncul Loncat ke 2025
PAMDAS Sumenep Tebar Berkah Ramadhan: 325 Anak Yatim Disantuni dalam Gelaran Spektakuler
Pemkab Sumenep ‘Gila’ Festival: Anggaran Miliaran Menguap di Panggung Hiburan, Kemiskinan Rakyat Hanya Jadi Angka Jualan?
Cuma Menggelar Seminar, Anggaran Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumenep Tembus Ratusan Juta Rupiah
SPPG Aing Beje Raje Tersandung Keluhan MBG, Wali Murid Temukan Telur dan Buah Busuk
Komandan Kodim 0826/Pamekasan Ingatkan Jamdan Kepada Semua Prajurit dan PND Kodim 0826/Pamekasan
Delapan Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Jadi Tiga Orang
Indra Wahyudi Tanggapi Kritik Dear Jatim: Postingan Facebook untuk Lindungi PPPK Paruh Waktu dari Beban Kerja PNS

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:46 WIB

Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

LHKPN Kapolres Sumenep Disorot: Lama ‘Kosong’, Tiba-Tiba Muncul Loncat ke 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:33 WIB

PAMDAS Sumenep Tebar Berkah Ramadhan: 325 Anak Yatim Disantuni dalam Gelaran Spektakuler

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Sumenep ‘Gila’ Festival: Anggaran Miliaran Menguap di Panggung Hiburan, Kemiskinan Rakyat Hanya Jadi Angka Jualan?

Senin, 2 Februari 2026 - 04:34 WIB

Cuma Menggelar Seminar, Anggaran Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumenep Tembus Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Foto: Bangunan Cafe Palm di wilayah Kebonagung, Sumenep, tampak ambruk pada Sabtu (11/04/2026) siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara penyebab kejadian masih dalam proses penyelidikan.

News

Breaking News: Cafe Palm di Kebonagung Sumenep Ambruk

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:35 WIB

You cannot copy content of this page