SUMENEP, Zero.co.id – Praktik kotor pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sumenep kembali terbongkar. Aktivis antikorupsi menuding adanya mafia pasar yang melibatkan oknum pegawai Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kumindag) setempat dalam bisnis gelap jual-beli kios.
Temuan itu mencuat dari hasil audit dan investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah aktivis. Mereka menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas pasar, manipulasi tarif retribusi, hingga piutang retribusi miliaran rupiah yang terancam kadaluarsa.
Alfi Rizky Ubbadi mengungkapkan fakta mencengangkan: dari total 1.502 pedagang kios dan toko di 31 pasar aktif, hanya 174 pedagang yang mengantongi izin resmi, sementara 1.328 pedagang lainnya beroperasi tanpa izin sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Ada dugaan kuat praktik korupsi. Bahkan, beberapa kios diperjualbelikan dengan harga ratusan juta rupiah, jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Alfi, Minggu (24/8).
Hasil investigasinya menemukan sejumlah kios resmi di Pasar Anom dan Pasar 17 Agustus disewakan, diperjualbelikan, bahkan dialihfungsikan menjadi gudang.
Satu kios di Pasar Anom laku dijual hingga Rp150 juta.
Kios lainnya disewakan dengan tarif tahunan mencapai Rp25 juta per unit.
Di Pasar 17 Agustus, harga sewa kios berkisar Rp7 juta – Rp9,5 juta per tahun.
“Tidak mungkin praktik semacam ini berjalan tanpa restu atau campur tangan oknum dinas. Mereka yang membuat seolah-olah kios bisa dipindahtangankan,” tuding Alfi.
Menurutnya di pasar 17 Agustus, 18 pedagang hanya membayar Rp3.000/meter, padahal tarif resmi Rp4.000/meter. Akibatnya, potensi PAD hilang hingga Rp2,05 juta pada 2023.
Pasar Banasare yang dibangun dengan dana daerah Rp1,7 miliar justru berhenti menyetor retribusi karena lahan diklaim kembali ahli waris. Potensi PAD sebesar Rp8,1 juta/tahun hilang begitu saja.
Lebih ironis, tercatat piutang retribusi mencapai Rp1,24 miliar sejak 2011, dengan nilai terbesar dari Pasar Anom Baru Rp786 juta. Dari jumlah itu, Rp859,3 juta berpotensi kadaluarsa karena Dinas Kumindag tidak pernah menerbitkan surat teguran.
“Ini bentuk pembiaran. Piutang dibiarkan mati, retribusi bocor, rakyat dirugikan. Ini jelas kejahatan yang merugikan keuangan negara,” tegas Alfi.
Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep segera turun tangan membongkar dugaan mafia pasar.
“Dari praktik jual-beli kios, manipulasi retribusi, hingga pembiaran piutang miliaran rupiah, semua ini mengarah pada dugaan korupsi berjamaah. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” ujar Alfi.
Redaksi Zero.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep.






