Bocah 12 Tahun di Kecamatan Bluto Diduga Dianiaya Pemuda, Orang Tua Korban Lapor Polisi

- Reporter

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Seorang bocah asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berinisial MG (12), mengalami luka di bagian wajah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SM

Foto : Seorang bocah asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berinisial MG (12), mengalami luka di bagian wajah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pemuda berinisial SM

SUMENEP – Seorang bocah berinisial MG (12), asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SM (21). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore dan kini tengah bergulir ke ranah hukum.

Menurut keterangan ZI, orang tua korban, peristiwa bermula ketika layangan milik SM terputus setelah tersangkut benang layangan warga berinisial MRA. Saat itu, MG kebetulan ikut membantu menggulung benang milik MRA.
“Benang layangan milik MRA tanpa disengaja tersangkut pada layangan SM hingga menyebabkan layangannya putus dan jatuh,” jelas ZI, Minggu (17/8/2025).
Diduga tidak terima dengan layangannya yang putus, SM kemudian melampiaskan emosi kepada MG. “Menurut saksi mata, SM menendang wajah anak saya hingga lebam parah, bahkan hidungnya mengeluarkan darah cukup deras,” imbuh ZI.

Selain kekerasan fisik, korban juga disebut mengalami ancaman verbal yang membuatnya semakin trauma. “SM melontarkan kata-kata kasar serta intimidasi kepada MG. Anak saya tidak hanya terluka secara fisik, tetapi juga mengalami trauma psikis yang berat,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bluto. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami berharap polisi benar-benar menindaklanjuti kasus ini. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas ZI.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru