Polisi Bongkar Sindikat Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Disita, Polda Riau Ungkap Modus Licik Pelaku”

- Reporter

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Foto : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, Zero.co.id – Aksi licik demi meraup keuntungan pribadi akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) dan turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan serta Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 9 ton beras oplosan yang sudah dikemas dan siap edar ke sejumlah toko di Pekanbaru. Penelusuran awal mengungkap praktik ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan modus mencampurkan beras reject yang seharusnya menjadi pakan ternak dengan beras medium, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.

“Ini mencederai semangat Program SPHP pemerintah yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, inilah yang oleh Presiden disebut sebagai serakahnomics,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa pelaku membeli beras reject seharga Rp 6.000/kg, lalu mencampurkannya dengan beras medium dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 16.000/kg.

“Secara teknis, beras itu bisa dimakan, tapi kualitas dan rasanya sangat buruk. Masyarakat jadi korban karena membeli mahal untuk produk yang tak layak,” ujarnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami aliran distribusi dan potensi keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini.

Polda Riau menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap mafia pangan yang mengancam ketahanan dan kepercayaan masyarakat terhadap program pangan nasional.

 

Berita Terkait

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat
CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Hakim Minta KPU Buka Risalah Perubahan PKPU
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Senin, 28 September 2026 - 06:42 WIB

Bukan Sekadar Rivalitas! Indonesia vs Malaysia Berebut Momentum ke Final

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Sabtu, 26 September 2026 - 08:52 WIB

Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 07:34 WIB

CV Jawara Salurkan BLT DBHCHT Rp600 Ribu ke 537 Buruh Pabrik di Pamekasan

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB