Jaka Jatim Soroti Dugaan Korupsi Triliunan Dana Hibah Gubernur Jawa Timur

- Reporter

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

Massa aksi Jaringan Kawa Jawa Timur (Jaka Jatim).

SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali angkat suara soal dugaan korupsi dana hibah Gubernur (HG) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur.

Dana yang nilainya mencapai triliunan rupiah tiap tahun ini dinilai menjadi bancakan elite tanpa pengawasan yang tegas dari pemerintah maupun penegak hukum.

Sejak 2022 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali menggeledah Biro Kesra Jatim. Meski begitu, belum satu pun pejabat eksekutif ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam Pergub No. 44 Tahun 2021, Gubernur Jatim disebut terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah.

Berdasarkan data Jaka Jatim, total dana hibah yang digelontorkan lewat Biro Kesra sejak 2019 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp6 triliun. Dari jumlah itu, dugaan kerugian negara menyentuh angka fantastis: Rp2,06 triliun.

Berikut rincian temuan dari Jaka Jatim:

2019: Hibah sebesar Rp1,19 triliun, dengan dugaan SPJ fiktif senilai Rp895 miliar.

2020: Rp1,48 triliun, temuan SPJ fiktif Rp388 miliar.

2021: Rp1,26 triliun, dugaan kerugian Rp761 miliar.

2022: Rp1,1 triliun, kerugian Rp11 miliar.

2023: Rp1,98 triliun, kerugian Rp15 miliar.

“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal perampokan uang rakyat atas nama program pemerintah daerah,” tegas Musfiq, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, pada Senin (20/5).

Jaka Jatim pun menyampaikan sejumlah tuntutan. Kepada Gubernur Jatim, mereka mendesak:

1. Perbaikan tata kelola dan pengawasan hibah.

2. Pertanggungjawaban atas kerugian negara tiap tahun.

3. Tidak lagi bersikap apatis atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahannya.

Sementara kepada KPK, mereka meminta:

1. Segera memeriksa Gubernur Jatim terkait kasus dana hibah.

2. Berani menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup.

3. Tidak hanya menyoroti hibah legislatif, tapi juga hibah gubernur yang nilainya lebih besar.

4. Membuka aliran dana hibah dari Biro Kesra ke berbagai lembaga, yayasan, masjid, dan organisasi masyarakat.

5. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sosial dari 2019 hingga 2024.

“Kami tidak akan diam. Dana hibah ini harus diusut sampai tuntas, demi keadilan dan transparansi bagi rakyat Jawa Timur,” tutup Musfiq.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru