Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

- Reporter

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

SUMENEP – Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Matsuwi, warga asal Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pembuktian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Desak Jaksa dan Hakim, Berikan Hukuman Berat Pelaku

Terkait hal itu, keluarga korban melalui penasehat hukumnya Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto.

“Kami mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hotibul Umam pada awak media, Senin (12/5).

Menurut Umam, permintaan ini sebagai bentuk penegasan dari keluarga korban usai salah satu dari mereka diminta untuk memberi keterangan di depan persidangan.

“Meski di persidangan keluarga korban minta terdakwa dihukum minimal 1 tahun, itu hanya batas paling ringan. Keinginan meraka tetap tinggi, yakni dihukum 6 tahun sesuai pasal yang dijeratkan pada terdakwa,” ujarnya.

Hasil Visum Et Repertum

Sementara itu, Kholisin Susanto menyebut, terdakwa diduga kuat telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.

Bahkan penasehat hukum keluarga korban ini menilai, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kecerobohan yang kejam, karena akibat ketidak hati-hatiannya, terdakwa telah merenggut nyawa korban dengan keadaan mengenaskan.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kepala belakang korban samping kiri bengkak 16×10 cm disertai robek terjahit. Kepala samping kanan atas telinga 9×9 cm juga bengkak,” tutur Kholisin.

“Pada mata sebelah kiri atas tampak bengkak kebiruan 6 cm. Pelipis kanannya robek terjahit 2 cm. Adapun di hidungnya (kiri dan kanan) terdapat banyak sisa darah,” tambahnya.

Pelaku Tak Ada Itikad Baik

Disisi lain, lanjut Kholisin, terdakwa sendiri diduga tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban sebelum kasus ini bergulir di jalur hukum.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdakwa sendiri tidak pernah datang langsung menemui mereka (keluarga korban), tapi hanya melalui kepala desa, itu pun tidak ada kata permintaan maaf,” tegas Kholisin.

“Atas dasar itu, sekali lagi kami minta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Keluarga Korban Minta Jaksa dan Hakim Hukum Maksimal Terdakwa Laka Maut di Sumenep

- Reporter

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

Ilustrasi keluarga korban laka mau di Sumenep mendesak Jaksa dan Hakim hukum berat pelaku.

SUMENEP – Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Matsuwi, warga asal Desa Bukabu Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep kini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Sumenep dengan agenda pembuktian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (22/4), terdakwa (MS) dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lantaran mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Desak Jaksa dan Hakim, Berikan Hukuman Berat Pelaku

Terkait hal itu, keluarga korban melalui penasehat hukumnya Hotibul Umam dan Kholisin Susanto, meminta kepada jaksa maupun hakim agar dapat menghukum terdakwa dengan hukuman maksimal lantaran telah menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.

Penasehat Hukum Keluarga Korban, Hotibul Umam dan Kholisin Susanto.

“Kami mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Hotibul Umam pada awak media, Senin (12/5).

Menurut Umam, permintaan ini sebagai bentuk penegasan dari keluarga korban usai salah satu dari mereka diminta untuk memberi keterangan di depan persidangan.

“Meski di persidangan keluarga korban minta terdakwa dihukum minimal 1 tahun, itu hanya batas paling ringan. Keinginan meraka tetap tinggi, yakni dihukum 6 tahun sesuai pasal yang dijeratkan pada terdakwa,” ujarnya.

Hasil Visum Et Repertum

Sementara itu, Kholisin Susanto menyebut, terdakwa diduga kuat telah mengemudikan kendaraannya dengan tidak memperdulikan keadaan di sekitarnya.

Bahkan penasehat hukum keluarga korban ini menilai, apa yang dilakukan terdakwa merupakan kecerobohan yang kejam, karena akibat ketidak hati-hatiannya, terdakwa telah merenggut nyawa korban dengan keadaan mengenaskan.

“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, kepala belakang korban samping kiri bengkak 16×10 cm disertai robek terjahit. Kepala samping kanan atas telinga 9×9 cm juga bengkak,” tutur Kholisin.

“Pada mata sebelah kiri atas tampak bengkak kebiruan 6 cm. Pelipis kanannya robek terjahit 2 cm. Adapun di hidungnya (kiri dan kanan) terdapat banyak sisa darah,” tambahnya.

Pelaku Tak Ada Itikad Baik

Disisi lain, lanjut Kholisin, terdakwa sendiri diduga tidak memiliki itikad baik kepada keluarga korban sebelum kasus ini bergulir di jalur hukum.

“Berdasarkan keterangan klien kami, terdakwa sendiri tidak pernah datang langsung menemui mereka (keluarga korban), tapi hanya melalui kepala desa, itu pun tidak ada kata permintaan maaf,” tegas Kholisin.

“Atas dasar itu, sekali lagi kami minta kepada jaksa dan hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru