6 Penasehat Hukum Siap Bela Kurir SPX yang Diduga Dianiaya Oknum Pendamping Desa

- Reporter

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners

Foto : penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners

Zero.co.id, Sumenep — Dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir paket di Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Enam penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners resmi menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada korban.

Kasus ini menyeret nama seorang Pendamping Desa Kecamatan Gayam berinisial YSD, yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat korban tengah mengantar paket kepada warga.

Kuasa hukum korban, Mahbub Junaidi, S.H, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sejumlah luka sebagai akibat insiden tersebut.

“Korban menderita luka pada bagian wajah serta keluhan nyeri di kepala setelah menerima perlakuan yang tidak semestinya. Kami memandang ini sebagai tindakan yang serius dan harus diproses secara hukum,” tegas Mahbub.

Tim hukum yang kini mendampingi korban terdiri dari:

  1. Syaiful Bahri, A.P, S.H.

  2. Herman Wahyudi, S.H.

  3. Zubairi, S.H.

  4. Mahbub Junaidi, S.H.

  5. Muhammad Sutrisno, CPLA.

  6. Alfi Rizqy Ubbadi, S.H.

Mereka merupakan advokat dan penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners, yang beralamat di Jalan TK Melati 11B, Kebon Agung, Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.


“Sebagai pendamping desa, terlapor seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru diduga melakukan kekerasan. Kami meminta kepolisian bekerja objektif dan segera menetapkan tersangka bila alat bukti sudah mencukupi,” ujar perwakilan tim.

Selain meminta proses hukum dipercepat, para penasehat hukum juga mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk melakukan evaluasi terhadap pendamping desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana.

“Pendamping desa berada di bawah naungan Kemendes PDTT. Maka penting bagi kementerian melakukan langkah tegas agar tidak ada pembiaran terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tambah Mahbub Junaidi.

Saat ini, korban sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat akibat luka yang dialami.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pendamping desa, jabatan yang seharusnya memberikan pelayanan, bukan intimidasi atau kekerasan.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura
Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum
16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Belum Ditahan, KPK Dinilai Tebang Pilih
Usai Dimintai Keterangan, Dear Jatim Minta Polda Jawa Timur Tindak Lanjuti Laporan Indikasi Korupsi Dinas PUTR Sumenep
Tak Tertandingi! Siswa Sumenep Kuasai 3 Smart Competition Tingkat Madura

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Menyoal Predator Pencabulan Santri; Antara efek Jera dan Supremasi Hukum

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page