Zero.co.id, Sumenep — Dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir paket di Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Enam penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners resmi menyatakan siap memberikan pendampingan penuh kepada korban.
Kasus ini menyeret nama seorang Pendamping Desa Kecamatan Gayam berinisial YSD, yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat korban tengah mengantar paket kepada warga.
Kuasa hukum korban, Mahbub Junaidi, S.H, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami sejumlah luka sebagai akibat insiden tersebut.
“Korban menderita luka pada bagian wajah serta keluhan nyeri di kepala setelah menerima perlakuan yang tidak semestinya. Kami memandang ini sebagai tindakan yang serius dan harus diproses secara hukum,” tegas Mahbub.
Tim hukum yang kini mendampingi korban terdiri dari:
-
Syaiful Bahri, A.P, S.H.
-
Herman Wahyudi, S.H.
-
Zubairi, S.H.
-
Mahbub Junaidi, S.H.
-
Muhammad Sutrisno, CPLA.
-
Alfi Rizqy Ubbadi, S.H.
Mereka merupakan advokat dan penasehat hukum dari HBB Law Firm and Partners, yang beralamat di Jalan TK Melati 11B, Kebon Agung, Sumenep, Jawa Timur.
Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagai pendamping desa, terlapor seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru diduga melakukan kekerasan. Kami meminta kepolisian bekerja objektif dan segera menetapkan tersangka bila alat bukti sudah mencukupi,” ujar perwakilan tim.
Selain meminta proses hukum dipercepat, para penasehat hukum juga mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk melakukan evaluasi terhadap pendamping desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana.
“Pendamping desa berada di bawah naungan Kemendes PDTT. Maka penting bagi kementerian melakukan langkah tegas agar tidak ada pembiaran terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tambah Mahbub Junaidi.
Saat ini, korban sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat akibat luka yang dialami.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pendamping desa, jabatan yang seharusnya memberikan pelayanan, bukan intimidasi atau kekerasan.






