Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 
Prof. Dr. Rachmad Hidayat: Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura.

Foto : Prof. Dr. Rachmad Hidayat: Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura.

Zero.co.id, Sumenep — Ketua Panitia Pemilihan Duta Kampus Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Madura, Aura Intan Wulan Dari, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik aturan denda yang sempat ramai diperbincangkan dan bahkan disebut-sebut sebagai dugaan pungutan liar (pungli).

Menurut Aura, sejak awal kebijakan denda bukan dimaksudkan sebagai penarikan uang, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan setiap angkatan mengirimkan delegasinya agar pelaksanaan Duta Kampus berjalan merata dan proporsional.

“Kami ingin setiap angkatan berpartisipasi. Denda itu bukan untuk mencari uang, tapi memastikan ada keterwakilan dari setiap angkatan,” jelas Aura.

Aura menyebut bahwa aturan tersebut telah mendapatkan izin dari Rektor. Namun penekanannya bukan pada nilai denda, melainkan pada kewajiban pendelegasian agar kegiatan tidak timpang antar-angkatan.

Panitia disebut telah bekerja keras mempersiapkan acara tahun ini, termasuk menggandeng sekitar 30 sponsor demi memastikan pelaksanaan Duta Kampus berlangsung megah dan profesional.

Aturan mengenai denda juga telah disosialisasikan kepada seluruh ketua tingkat (komting) angkatan 2025, dan tidak ada keberatan yang muncul. Ketua pelaksana bahkan melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kembali aturan tersebut ke ketua angkatan tiap prodi.

Polemik mulai mengemuka ketika beredar video pernyataan Rektor yang dinilai bertolak belakang dengan izin yang diberikan sebelumnya. Dalam video tersebut, Rektor menyinggung larangan adanya pungutan liar sehingga pemberlakuan denda dianggap tidak tepat.

Mendapat arahan terbaru itu, panitia langsung merespons dengan menghapus aturan denda sepenuhnya.

“Begitu kami menerima instruksi baru, denda langsung kami hapus. Panitia tidak memungut satu rupiah pun sejak itu, dan sampai sekarang,” tegas Aura.

Hingga saat ini, seluruh proses seleksi peserta Duta Kampus Uniba Madura berjalan tanpa menerapkan denda apa pun. Panitia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan memastikan situasi kampus tetap kondusif serta fokus pada pengembangan mahasiswa

Berita Terkait

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak
Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa
Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang
Anggota Arisan Klaim Nama Baiknya Dicemarkan, Admin Arisan Y Terancam Dilaporkan
Dari “Bupati Tong-Tong” ke Mandalika, Tong-Tong Sumenep Dibawa ke Panggung MotoGP
Asia Award Magazine 2026, Bani Insan Peduli Sabet Dua Pernggargaan dan Optimis Untuk Selalu Tebar Manfaat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Empat Bulan Abaikan Kritik GEMPA, Infrastruktur UIN Madura Dibiarkan Rusak dan Tak Layak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Mulai Besok! Warga Pamekasan Kategori Ini Bisa Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Rabu, 30 September 2026 - 10:50 WIB

September Hitam di Pamekasan, Ruang Publik Jadi Panggung Ingatan Mahasiswa

Senin, 28 September 2026 - 15:33 WIB

Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Kesulitan Bermain dengan 10 Orang

Berita Terbaru

foto: Pelantikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah anggota Wantimpres mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:57 WIB