PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak

- Reporter

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PLD Rangkap Jabatan Di Batumarmar.

Zero.co.id, PAMEKASAN – Seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi, keduanya memperoleh honor atau gaji yang bersumber dari anggaran negara.

 

Sesuai peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLD berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugas.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

Langkah pengawasan yang tegas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa.

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.(Red)

Berita Terkait

GLI Rayakan Anniversary ke-1, Founder: Momentum Refleksi Generasi Muda 
Brutal! Posko Rakyat Jatim Menggugat Dibantai Preman, Uang Donasi Raib
200 Juta Cuma Buat Seragam Paskibraka! Pemkab Sumenep Dituding Jadikan Paskibraka Lahan Bancakan
Mobil Mewah Milik Menantu Kades Sera Tengah Ludes Terbakar
Songenep Coffestreet, Angkringan Kekinian di Sumenep yang Buka Sampai Dini Hari dengan Menu Murah Meriah
Rp50,9 Miliar Raib, Gubernur Jatim Didesak Jadi Tersangka!
Dibekingi Oknum Aparat, Rokok Ilegal “Hummer” Milik Sultan Madura Melenggang Bebas
Pasar Anom Baru Sumenep Dapat Kucuran Dana Rp818 Juta dari APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:31 WIB

GLI Rayakan Anniversary ke-1, Founder: Momentum Refleksi Generasi Muda 

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Brutal! Posko Rakyat Jatim Menggugat Dibantai Preman, Uang Donasi Raib

Minggu, 24 Agustus 2025 - 15:50 WIB

PLD di Batumarmar Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:54 WIB

200 Juta Cuma Buat Seragam Paskibraka! Pemkab Sumenep Dituding Jadikan Paskibraka Lahan Bancakan

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Mobil Mewah Milik Menantu Kades Sera Tengah Ludes Terbakar

Berita Terbaru

Foto : Warga Desa Andulang bergotong royong memperbaiki jalan rusak di Dusun Dikkodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (25/8/2025). Perbaikan dilakukan secara swadaya setelah puluhan tahun jalan penghubung dua desa ini terbengkalai.

Terpopuler

Warga Andulang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di Gapura Timur

Senin, 25 Agu 2025 - 22:52 WIB

You cannot copy