Zero.co.id | Sumenep – Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius sekaligus cermin lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Faizal, aktivis Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (GAPADA) Sumenep, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/12/25).
Faizal menegaskan, berdasarkan penelusuran lapangan serta data yang dihimpun, tidak ditemukan satu pun aktivitas tambang galian C di Sumenep yang mengantongi izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Secara hukum ini sudah jelas dan terang benderang. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tidak ada celah pembenaran apa pun,” tegas Faizal.
Menurut Faizal, praktik tambang galian C ilegal tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), antara lain:
-
Pasal 35 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
-
Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
-
Pasal 161, yang menjerat pihak-pihak yang menampung, mengangkut, memperjualbelikan, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan ilegal.
“Yang bisa diproses hukum bukan hanya operator di lapangan. Pemodal, pemilik lahan, pembeli material, hingga penadah hasil galian juga dapat dijerat pidana,” ujarnya.
Selain pelanggaran pidana pertambangan, Faizal menambahkan bahwa aktivitas galian C ilegal juga mengabaikan aspek lingkungan hidup. Seluruh kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tanpa rencana reklamasi dan pascatambang, serta tanpa pengawasan teknis.
Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kerusakan lingkungan, jalan rusak, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir adalah akibat langsung dari tambang ilegal yang dibiarkan. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, tapi kejahatan lingkungan,” tegas Faizal.
Atas maraknya praktik tambang ilegal tersebut, GAPADA Sumenep mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal sesuai Pasal 158 dan 161 UU Minerba.
-
Menindak tegas pemodal dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal.
-
Menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C yang tidak berizin tanpa tebang pilih.
“Jika hukum terus dibiarkan tumpul, publik patut bertanya: negara hadir atau justru membiarkan pelanggaran ini berlangsung? Aparat wajib bertindak, bukan menunggu kerusakan semakin parah,” pungkasnya.






