Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Sumenep, Aktivis Pertanyakan Ketegasan Polres Sumenep

- Reporter

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tambang Galian C Sumenep

Foto : Tambang Galian C Sumenep

Zero.co.id | Sumenep – Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius sekaligus cermin lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Faizal, aktivis Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah (GAPADA) Sumenep, dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/12/25).

Faizal menegaskan, berdasarkan penelusuran lapangan serta data yang dihimpun, tidak ditemukan satu pun aktivitas tambang galian C di Sumenep yang mengantongi izin resmi, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Secara hukum ini sudah jelas dan terang benderang. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tidak ada celah pembenaran apa pun,” tegas Faizal.

Menurut Faizal, praktik tambang galian C ilegal tersebut secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), antara lain:

  • Pasal 35 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

  • Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

  • Pasal 161, yang menjerat pihak-pihak yang menampung, mengangkut, memperjualbelikan, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan ilegal.

“Yang bisa diproses hukum bukan hanya operator di lapangan. Pemodal, pemilik lahan, pembeli material, hingga penadah hasil galian juga dapat dijerat pidana,” ujarnya.

Selain pelanggaran pidana pertambangan, Faizal menambahkan bahwa aktivitas galian C ilegal juga mengabaikan aspek lingkungan hidup. Seluruh kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tanpa rencana reklamasi dan pascatambang, serta tanpa pengawasan teknis.

Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sekaligus menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kerusakan lingkungan, jalan rusak, sedimentasi sungai, hingga potensi banjir adalah akibat langsung dari tambang ilegal yang dibiarkan. Ini bukan pelanggaran administratif biasa, tapi kejahatan lingkungan,” tegas Faizal.

Atas maraknya praktik tambang ilegal tersebut, GAPADA Sumenep mendesak aparat penegak hukum untuk segera:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal sesuai Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

  2. Menindak tegas pemodal dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal.

  3. Menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C yang tidak berizin tanpa tebang pilih.

“Jika hukum terus dibiarkan tumpul, publik patut bertanya: negara hadir atau justru membiarkan pelanggaran ini berlangsung? Aparat wajib bertindak, bukan menunggu kerusakan semakin parah,” pungkasnya.

Berita Terkait

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan
Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter
Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken
Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?
Aksi Humanis Anggota Satlantas Polresta Sumenep, Bantu Amankan Sayuran Korban Kecelakaan
Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Verifikasi Berlapis Jadi Kunci Penyaluran Bantuan RTLH di Sumenep
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

JJS Central 88 Siapkan Umrah dan Puluhan Hadiah Emas untuk Warga Pamekasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rakornas FKMSB 2026 Tekankan Kepemimpinan Progresif dan Berkarakter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Lomba Tiga Roda Jadi Ikon Perayaan HUT RI Ke-81 di Sapeken

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Siapa yang Menikmati Anggaran Publikasi Rp126,2 Juta Disbudporapar Sumenep?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Pick Up Pengangkut Sayur Tabrak Tiang Listrik di Jalan Trunojoyo Sumenep, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru