Zero.co.id, Sumenep – Dugaan penyimpangan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 masih terus bergulir, namun publik kini dikejutkan oleh lonjakan kekayaan Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang nilainya mencapai hampir Rp 10 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Februari 2025, total harta Ketua DPRD itu tercatat Rp 9.871.500.000, meningkat drastis dibandingkan saat awal menjabat.
Rincian Akumulasi Harta Kekayaan Zainal Arifin (dari LHKPN):
| Tahun Lapor | Jenis Laporan | Total Harta Kekayaan |
|---|---|---|
| 2017 | Khusus (Awal Menjabat) | Rp 4.914.908.883 |
| 2019 | Periodik | Rp 5.000.552.484 |
| 2020 | Periodik | Rp 4.317.529.238 |
| 2021 | Periodik | Rp 5.046.111.792 |
| 2022 | Periodik | Rp 4.401.433.308 |
| 2023 | Periodik | Rp 8.907.458.507 |
| 2024 | Periodik | Rp 8.976.170.567 |
| 2025 | Periodik | Rp 9.871.500.000 |
Rincian harta Ketua DPRD didominasi tanah dan bangunan, antara lain:
-
Tanah dan bangunan seluas 2.133 m² di Sumenep senilai Rp 2 miliar
-
Beragam bidang tanah lain di Sumenep senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Lonjakan kekayaan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama di tengah isu dugaan korupsi Pokir yang masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep. Organisasi aktivis Dear Jatim, yang menjadi pelapor utama kasus ini, menilai aparat hukum cenderung lamban dan seolah enggan menggali potensi penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Publik ingin keadilan, sementara pejabat yang mestinya menjadi wakil rakyat justru menunjukkan ketimpangan yang mencolok,” kata Muhammad Sutrisno, Aktivis Dear Jatim.
Dengan catatan kekayaan yang meningkat hampir dua kali lipat sejak 2022, masyarakat menuntut transparansi lebih jauh. Apakah lonjakan harta ini wajar, atau ada praktik lain yang patut dicurigai? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik di tengah lambannya proses hukum dugaan korupsi Pokir.






