ZERO.CO.ID, JAKARTA – Pengamat militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti semakin luasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai sektor sipil. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena ruang sipil dinilai semakin menyempit, sementara fungsi utama TNI sebagaimana diamanatkan konstitusi adalah menjaga pertahanan negara.
Dalam tayangan Gaspol Kompas.com yang dikutip pada Senin (6/7/2026), perempuan yang akrab disapa Dani itu mengungkapkan kegelisahannya terhadap fenomena semakin banyaknya personel TNI yang terlibat dalam berbagai aktivitas di luar bidang pertahanan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah semakin banyaknya TNI memasuki area sipil. Pada saat yang sama, ruang sipil justru semakin menyempit,” ujarnya.
Menurut Dani, kekhawatiran tersebut bukanlah isu baru. Perdebatan mengenai perluasan peran, kewenangan, dan tugas TNI di ranah sipil telah menjadi pembahasan publik dalam berbagai forum, termasuk di media massa dan media sosial.
Ia mengungkapkan bahwa pandangan serupa juga pernah disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi pada 26 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan dasar pelibatan TNI di berbagai sektor sipil yang dinilai berada di luar fungsi pokoknya.
Dani juga menilai menguatnya nuansa militer pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Menurutnya, gejala tersebut telah terlihat sejak lahirnya sejumlah regulasi yang dinilai memperluas kewenangan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut seharusnya tidak mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Perubahan-perubahan itu justru membuat kita bertanya, bagaimana fungsi pertahanan yang diemban TNI?” katanya.
Ia menekankan bahwa setiap pelibatan TNI di luar tugas pokoknya, termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), harus memiliki dasar hukum, argumentasi yang jelas, serta mempertimbangkan kondisi objektif negara.
Menurutnya, pengerahan TNI seharusnya dilakukan hanya dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu menangani suatu persoalan.
“Hari ini situasi masih berada dalam kondisi tertib sipil dan damai. Karena itu, pelibatan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir atau the last resort,” ujarnya.
Dani juga mengingatkan bahwa TNI merupakan institusi yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan secara sah. Oleh sebab itu, kewenangan tersebut harus dibatasi dan dijalankan sesuai konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
“Karena memiliki kewenangan menggunakan kekerasan secara sah atas mandat negara, maka organisasi ini harus diatur secara ketat agar tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI menegaskan prajurit harus profesional serta berada di bawah supremasi sipil.
Menurut Dani, kehadiran TNI di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, sekolah, rumah ibadah, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga koperasi desa merupakan hal yang wajar dipertanyakan oleh masyarakat apabila tidak memiliki dasar penugasan yang jelas.
“Ketika TNI hadir di pertanian, perkebunan, masjid, sekolah, program MBG, hingga koperasi desa, tentu publik berhak mempertanyakan karena hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan tugas pokoknya,” pungkasnya.
Sumber Berita : Kompas.com






