Zero.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Amar putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (13/11/2025).
Putusan ini menegaskan prinsip akuntabilitas publik dan supremasi sipil, di mana anggota Polri hanya dapat menempati posisi di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, putusan ini dinilai tidak konsisten karena belum berlaku bagi prajurit TNI aktif. MK menolak uji formil UU TNI, sehingga TNI tetap bisa menempati jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun dari dinas aktif. Sementara uji materiil UU TNI masih bergulir, termasuk dalam Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, menegaskan pentingnya konsistensi putusan MK. “Saya sepakat dengan putusan UU Polri. Anggota Polri harus fokus pada tugas kepolisian. Tapi anehnya, dalam kasus UU TNI, beberapa hakim justru menyampaikan dissenting opinion yang menyoroti potensi risiko TNI menempati jabatan sipil,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Alfi, risiko TNI di ranah sipil jauh lebih besar dibanding Polri. “TNI memiliki sistem komando yang kaku, loyalitas absolut pada struktur militer, dan kultur berbeda dengan birokrasi sipil. Kehadiran TNI dalam jabatan sipil strategis berpotensi melemahkan akuntabilitas, transparansi, bahkan mengancam supremasi sipil,” tambahnya.
Alfi menekankan bahwa prinsip yang sama harus berlaku bagi TNI. “Jika anggota Polri harus mundur untuk menjabat di birokrasi sipil, maka TNI pun seharusnya tidak mendapat keistimewaan. Memberikan ruang khusus bagi prajurit TNI justru membuka peluang dominasi militer di birokrasi sipil dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengkritik proses legislasi UU TNI yang kurang transparan, di mana beberapa hakim MK dalam dissenting opinion menyoroti naskah akademik dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI. Hal ini, menurutnya, menghambat hak masyarakat untuk memberi masukan.
“Putusan ini memperlihatkan bahwa MK sedang memperjuangkan supremasi sipil. Kami berharap mahkamah tetap konsisten dalam memutus uji materiil UU TNI yang sedang bergulir, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian hukum,” pungkas Alfi Rizky.






