Aktivis Dear Jatim Angkat Suara: Putusan MK Soal Polri Dan TNI Tidak Adil!”

- Reporter

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto : Kiri: Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, saat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri dan TNI menduduki jabatan sipil. Kanan: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subianto, yang menjadi sorotan publik setelah putusan MK menegaskan Polri harus mundur untuk jabatan sipil, sementara TNI tetap diperbolehkan.

Foto : Kiri: Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, saat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri dan TNI menduduki jabatan sipil. Kanan: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subianto, yang menjadi sorotan publik setelah putusan MK menegaskan Polri harus mundur untuk jabatan sipil, sementara TNI tetap diperbolehkan.

Zero.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Amar putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (13/11/2025).

Putusan ini menegaskan prinsip akuntabilitas publik dan supremasi sipil, di mana anggota Polri hanya dapat menempati posisi di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, putusan ini dinilai tidak konsisten karena belum berlaku bagi prajurit TNI aktif. MK menolak uji formil UU TNI, sehingga TNI tetap bisa menempati jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun dari dinas aktif. Sementara uji materiil UU TNI masih bergulir, termasuk dalam Perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025.

Alfi Rizky Ubbadi, Divisi Hukum Dear Jatim, menegaskan pentingnya konsistensi putusan MK. “Saya sepakat dengan putusan UU Polri. Anggota Polri harus fokus pada tugas kepolisian. Tapi anehnya, dalam kasus UU TNI, beberapa hakim justru menyampaikan dissenting opinion yang menyoroti potensi risiko TNI menempati jabatan sipil,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Menurut Alfi, risiko TNI di ranah sipil jauh lebih besar dibanding Polri. “TNI memiliki sistem komando yang kaku, loyalitas absolut pada struktur militer, dan kultur berbeda dengan birokrasi sipil. Kehadiran TNI dalam jabatan sipil strategis berpotensi melemahkan akuntabilitas, transparansi, bahkan mengancam supremasi sipil,” tambahnya.

Alfi menekankan bahwa prinsip yang sama harus berlaku bagi TNI. “Jika anggota Polri harus mundur untuk menjabat di birokrasi sipil, maka TNI pun seharusnya tidak mendapat keistimewaan. Memberikan ruang khusus bagi prajurit TNI justru membuka peluang dominasi militer di birokrasi sipil dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritik proses legislasi UU TNI yang kurang transparan, di mana beberapa hakim MK dalam dissenting opinion menyoroti naskah akademik dan minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI. Hal ini, menurutnya, menghambat hak masyarakat untuk memberi masukan.

“Putusan ini memperlihatkan bahwa MK sedang memperjuangkan supremasi sipil. Kami berharap mahkamah tetap konsisten dalam memutus uji materiil UU TNI yang sedang bergulir, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian hukum,” pungkas Alfi Rizky.

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja
Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY
Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul

Minggu, 30 November 2025 - 13:11 WIB

FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 11:44 WIB

JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”

Jumat, 28 November 2025 - 09:53 WIB

Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan

Berita Terbaru