Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

- Reporter

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjelaskan, tersangka inisial RF (44) anggota DPRD dari Fraksi Fraksi Partai Golkar ditahan atas laporan korban Firmansyah (40), warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya terjadi pada bulan Februari 2024 tahun lalu. Saat itu, RF membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Dian kepada media, Rabu (16/04/2025).

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”, tandasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015. 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024.

1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015. 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF. 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON. 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015. Dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 19 Oktober 2015.

Berita Terkait

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai
Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim
Aset Miliaran Tak Terlacak, Aktivis Soroti Tata Kelola Dinas Perikanan Sumenep
KPK Mulai Bongkar Skandal Cukai, Madura Disebut Jadi Simpul Penting
Rp41,5 Miliar Terbuang? PMII Komisariat Wiraraja Bongkar Mandeknya Pelabuhan Dungkek
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru di Sumenep
Polemik Arisan Get di Sumenep, Anggota Keluhkan Pencairan Dana Dipersulit hingga Dugaan Diskriminasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 02:14 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pengusaha Rokok Terkait Dugaan Suap Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 16:13 WIB

Aktivis Dear Jatim Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PUTR Sumenep ke Polda Jatim

Selasa, 7 April 2026 - 10:10 WIB

Aset Miliaran Tak Terlacak, Aktivis Soroti Tata Kelola Dinas Perikanan Sumenep

Jumat, 3 April 2026 - 17:38 WIB

KPK Mulai Bongkar Skandal Cukai, Madura Disebut Jadi Simpul Penting

Senin, 30 Maret 2026 - 12:48 WIB

Rp41,5 Miliar Terbuang? PMII Komisariat Wiraraja Bongkar Mandeknya Pelabuhan Dungkek

Berita Terbaru

Foto: Bangunan Cafe Palm di wilayah Kebonagung, Sumenep, tampak ambruk pada Sabtu (11/04/2026) siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara penyebab kejadian masih dalam proses penyelidikan.

News

Breaking News: Cafe Palm di Kebonagung Sumenep Ambruk

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:35 WIB

You cannot copy content of this page