Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

- Reporter

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjelaskan, tersangka inisial RF (44) anggota DPRD dari Fraksi Fraksi Partai Golkar ditahan atas laporan korban Firmansyah (40), warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya terjadi pada bulan Februari 2024 tahun lalu. Saat itu, RF membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Dian kepada media, Rabu (16/04/2025).

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara”, tandasnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015. 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024.

1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015. 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015. 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF. 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR DINAMIKA BETON. 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08 Oktober 2015. Dan 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh tersangka RF tertanggal 19 Oktober 2015.

Berita Terkait

Tragedi di Galian C Prenduan Renggut Nyawa Warga, Muncul Desakan Copot Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan hingga TPPU
Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Aduan Resmi Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Diminta Bertindak Tegas
Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:46 WIB

Tragedi di Galian C Prenduan Renggut Nyawa Warga, Muncul Desakan Copot Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:37 WIB

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan hingga TPPU

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:56 WIB

Aduan Resmi Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir

Berita Terbaru