KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Foto : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

ZERO.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang memicu perhatian publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama untuk mencegah praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 dan dirancang sebagai sistem hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, sosial, dan norma hukum Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice.

Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menyoroti definisi pasal-pasal yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, yang dinilai memiliki tafsir luas.

Supratman menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, guna memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan aparat.

Pemerintah berharap, penerapan KUHP baru dapat memperkuat sistem hukum nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Berita Terkait

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas
Estafet Kepemimpinan HMPS PAI UIN Madura Berlanjut, Pengurus Baru Siap Wujudkan Organisasi Berdampak
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:12 WIB

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB

Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page