ZERO.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang memicu perhatian publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama untuk mencegah praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).
KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 dan dirancang sebagai sistem hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, sosial, dan norma hukum Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice.
Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menyoroti definisi pasal-pasal yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:
-
Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
-
Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.
-
Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.
-
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, yang dinilai memiliki tafsir luas.
Supratman menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, guna memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan aparat.
Pemerintah berharap, penerapan KUHP baru dapat memperkuat sistem hukum nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.






