KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

- Reporter

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

Foto : Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas

ZERO.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan era kolonial Belanda dan membawa sejumlah ketentuan baru yang memicu perhatian publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan penghinaan terhadap negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama untuk mencegah praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 dan dirancang sebagai sistem hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya, sosial, dan norma hukum Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice.

Meski demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menyoroti definisi pasal-pasal yang dinilai terlalu luas, sehingga berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup pencemaran nama baik dan fitnah, yang dinilai memiliki tafsir luas.

Supratman menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama, guna memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pembatasan kewenangan aparat.

Pemerintah berharap, penerapan KUHP baru dapat memperkuat sistem hukum nasional tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Berita Terkait

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli
Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka
Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat
Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?
Pengamat Militer Ingatkan Bahaya Meluasnya Peran TNI di Ranah Sipil
Formatur Tak yakin OPD Strategis Selesai Bulan ini, Ancam Akan ada Aksi Jilid II
Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

YLBH Madura Sentil Bupati Sumenep: Saat Kampanye Datangi Rakyat, Setelah Berkuasa Seolah Tuli

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:52 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Polisi Tetapkan 27 Tersangka

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

Tak Ditemui Kasatgas MBG Pamekasan, AJB Ancam Lakukan Gerakan ke Provinsi Hingga BGN Pusat

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:07 WIB

Videotron Lagi, Miliaran Lagi! Diskominfo Sumenep Kembali Anggarkan Rp1,1 Miliar, Dimana Aset Sebelumnya?

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page