Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura

- Reporter

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Warung Madura (Foto: Istimewa)

Potret Warung Madura (Foto: Istimewa)

Zero, Ekonomi – Organisasi Madura Asli (Madas) menuai sorotan setelah beredarnya video penutupan sebuah warung Madura yang tidak berafiliasi dengan kelompok tersebut.

Rekaman yang diunggah di TikTok itu memperlihatkan sejumlah orang mengaku sebagai anggota Madas menegur hingga menutup paksa warung dengan alasan melanggar aturan jarak yang mereka tetapkan sendiri.

Aksi itu memicu kritik luas di media sosial. Publik menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Sejumlah komentar warganet ikut mewarnai unggahan video tersebut. Akun @baliramah menuliskan,

“Kita hidup dalam hukum di negara ini berdasarkan UUD. Jadi, maaf tanya, memang ada larangan buka usaha yang sama? Di Kaltim suku Bugis malah berjejer buka warung sembako.”

Akun lain, @iyuud99, menilai organisasi itu tidak memiliki kegiatan jelas, sementara @ZackyFauzi menekankan pentingnya mengedepankan aturan negara.

“Dahulukan UUD 1945, UU, kemudian KUHP. Jika ada pelanggaran, dua alat bukti sudah cukup,” tulisnya.

Unggahan serupa juga muncul di akun TikTok @MOH,HAFIZ@ yang menayangkan video amatir penutupan paksa warung Madura di kawasan Serpong, Bekasi. Video tersebut telah dipublikasikan sejak 1 Januari 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Madas belum memberikan klarifikasi resmi. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan terus menguat di jagat maya guna mencegah aksi serupa terulang.

Penulis : Abd. Ghafur

Editor : Zakiyatul Maulidiyah

Berita Terkait

Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
Purbaya Soroti Potensi Permainan Distribusi Pita Cukai Rokok
Harga Tembakau Merosot, Pamekasan Kembali Alami Masa Suram Era Kholilurrahman 2008–2013
Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya
HIPMA Tuding BPRS Bhakti Sumekar Hindari Audiensi Soal Isu Penting
Rencana Pabrik Nikel Ancam Ekosistem Laut Raja Ampat, Peneliti Lingkungan Angkat Suara
DPD KNPI Sumenep Gelar FGD Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya!
Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Harga Kebutuhan Pokok di Sumenep Kompak Turun

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:25 WIB

Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura

Sabtu, 27 September 2025 - 17:18 WIB

Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026

Senin, 22 September 2025 - 23:28 WIB

Purbaya Soroti Potensi Permainan Distribusi Pita Cukai Rokok

Senin, 22 September 2025 - 05:55 WIB

Harga Tembakau Merosot, Pamekasan Kembali Alami Masa Suram Era Kholilurrahman 2008–2013

Rabu, 10 September 2025 - 15:53 WIB

Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya

Berita Terbaru

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Dok. Istimewa)

Ekonomi

Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:18 WIB

Ilustrasi Administrasi dan Publikasi Media Pemerintah (Dok. Istimewa)

Politik

Pemilik Media Nilai Biro AdPim Jatim Layak Dibubarkan

Rabu, 24 Sep 2025 - 08:34 WIB