Zero, Ekonomi – Organisasi Madura Asli (Madas) menuai sorotan setelah beredarnya video penutupan sebuah warung Madura yang tidak berafiliasi dengan kelompok tersebut.
Rekaman yang diunggah di TikTok itu memperlihatkan sejumlah orang mengaku sebagai anggota Madas menegur hingga menutup paksa warung dengan alasan melanggar aturan jarak yang mereka tetapkan sendiri.
Aksi itu memicu kritik luas di media sosial. Publik menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Sejumlah komentar warganet ikut mewarnai unggahan video tersebut. Akun @baliramah menuliskan,
“Kita hidup dalam hukum di negara ini berdasarkan UUD. Jadi, maaf tanya, memang ada larangan buka usaha yang sama? Di Kaltim suku Bugis malah berjejer buka warung sembako.”
Akun lain, @iyuud99, menilai organisasi itu tidak memiliki kegiatan jelas, sementara @ZackyFauzi menekankan pentingnya mengedepankan aturan negara.
“Dahulukan UUD 1945, UU, kemudian KUHP. Jika ada pelanggaran, dua alat bukti sudah cukup,” tulisnya.
Unggahan serupa juga muncul di akun TikTok @MOH,HAFIZ@ yang menayangkan video amatir penutupan paksa warung Madura di kawasan Serpong, Bekasi. Video tersebut telah dipublikasikan sejak 1 Januari 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Madas belum memberikan klarifikasi resmi. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan terus menguat di jagat maya guna mencegah aksi serupa terulang.
Penulis : Abd. Ghafur
Editor : Zakiyatul Maulidiyah