Zero, Sumenep – Dugaan permintaan uang dengan target Rp1 juta terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mencuat di tengah rencana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang mengatasnamakan Aliansi Jurnalis Bluto (AJB).
Informasi tersebut disampaikan salah satu pihak SPPG di Kecamatan Bluto. Menurut keterangannya, permintaan uang dengan nominal target Rp1 juta disebut ditujukan kepada seluruh SPPG di wilayah tersebut.
Narasumber mengungkapkan, apabila uang yang diberikan tidak mencapai nominal yang ditentukan, pihak yang meminta disebut meminta nomor rekening untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, narasumber mengaku mendapat ancaman apabila target nominal itu tidak terpenuhi.
“Narget 1 juta, kalau di bawah satu juta minta nomor rekening dan dikembalikan bahkan ada potensi ancaman,” ungkap salah satu pihak SPPG saat melaporkan kepada Jurnalis Zero.co pada Sabtu (31/10) siang.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kholilurrahman selaku Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Sumenep belum memperoleh respons hingga berita ini ditulis.
Di tengah mencuatnya informasi tersebut, AJB berencana menggelar FGD bertema “Menakar Menu MBG: Cukup Gizi, Tepat Rasa, dan Berpihak pada Pangan Lokal”. Kegiatan yang membahas tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026, pukul 08.00–14.00 WIB, bertempat di Pendopo Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan proposal kegiatan, panitia mencantumkan estimasi anggaran sebesar Rp71.500.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan administrasi, perlengkapan dan venue, konsumsi, honorarium narasumber dan moderator, publikasi, dokumentasi, transportasi, seminar kit, suvenir, serta dana tak terduga.
Dalam susunan kepanitiaan, Zainuri tercatat sebagai Ketua Panitia, sedangkan Suwandi menjabat Ketua Umum AJB.
Namun, proposal kegiatan tersebut tidak mencantumkan media-media yang tergabung dalam aliansi. Padahal, informasi mengenai keanggotaan, media yang diwakili, dan identitas kelembagaan merupakan bagian penting untuk menjelaskan representasi organisasi kepada publik.
Kejelasan mengenai pihak penyelenggara serta representasi kelembagaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaksanaan fungsi tersebut juga harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.






