Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

- Reporter

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto:

Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keterangan foto: Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (28/9/2026), terdakwa Kisman dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi mengenai tuntutan tersebut disampaikan Penasehat Hukum korban dari HBB Law Firm and Partners, Zubairi, S.H., saat dikonfirmasi redaksi.

“Dituntut 6 bulan sama Jaksa,” ujar Zubairi.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena korban masih berusia 13 tahun. Pihak kuasa hukum menyebut korban mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah setelah dugaan kekerasan terjadi.

Diberitakan sebelumnya, Zubairi menyampaikan bahwa kondisi korban dan hasil pemeriksaan medis perlu menjadi bagian penting dalam melihat perkara tersebut secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil visum maupun kondisi korban, anak tersebut mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah,” jelasnya.

Tak hanya luka fisik, pihak korban juga menyebut adanya dampak psikologis setelah kejadian. Korban disebut mengalami trauma dan hingga kini belum kembali bersekolah.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Seorang anak mencoba melindungi diri dari ancaman pukulan, menggambarkan ketakutan dan kerentanan korban dalam situasi kekerasan.

Awal Mula Perkara

Perkara tersebut bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area tambak garam Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Saat itu, ayah korban bersama anaknya berada di lokasi. Kemudian terjadi pertengkaran yang sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

Korban yang menangis kemudian dibawa pulang oleh ayahnya. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

Kini perkara tersebut telah memasuki tahap tuntutan. JPU menuntut terdakwa Kisman dengan pidana enam bulan penjara.

Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut pada agenda berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Sumenep.

 

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Jule Diamankan Polisi Terkait Penggunaan Vape Mengandung Etomidate
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Berita Terbaru

Keterangan foto:

Pengadilan Negeri Sumenep Kelas IB, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Hukum

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Senin, 28 Sep 2026 - 06:04 WIB