ZERO.CO.ID, SUMENEP – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (21/09/26).
Dalam persidangan kedua tersebut, terdakwa Kisman kembali menjalani proses hukum dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia anak dan sebelumnya mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep.
Karena perkara menyangkut anak, persidangan digelar secara tertutup. Redaksi ZERO.CO.ID hanya melakukan pemantauan dari luar ruang persidangan sehingga tidak dapat mengikuti secara langsung materi pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung di dalam ruang sidang.
Namun, ketegangan justru sempat terjadi setelah persidangan selesai.
Pantauan redaksi, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban sempat terlibat adu mulut di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep. Situasi tersebut bahkan sempat memanas sehingga dua personel kepolisian dari Polresta Sumenep turun tangan untuk melerai kedua belah pihak.
Kedua personel polisi tersebut berupaya menenangkan situasi agar perselisihan tidak semakin melebar.
Di tengah ketegangan tersebut, menurut keterangan dari pihak keluarga korban, sempat muncul sejumlah ucapan yang dinilai kasar. Bahkan, pihak keluarga korban menyebut adanya ucapan bernada rasis yang diduga dilontarkan oleh pihak keluarga terdakwa Kisman.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga menyoroti adanya dugaan ucapan yang mengibaratkan keluarga korban dengan hewan.
Kuasa hukum korban, Zubairi, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan seluruh dampak yang dialami korban dalam perkara tersebut.
Menurut Zubairi, persoalan yang dialami korban tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan secara fisik. Dampak perkara tersebut, kata dia, juga disebut telah berpengaruh terhadap aktivitas pendidikan korban.
“Korban bukan hanya mengalami kekerasan secara fisik, tetapi dampaknya juga terhadap pendidikan. Korban sampai tidak mau sekolah,” ujar Zubairi.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan fisik, tetapi juga dampak terhadap kehidupan korban sebagai seorang anak.
“Kami mendukung JPU untuk memberikan tuntutan maksimal apabila seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan memang membuktikan kesalahan terdakwa,” tegasnya.
Zubairi juga meminta agar proses persidangan menjadi ruang untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif, termasuk dampak yang dialami korban maupun keluarganya.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada persidangan. Tetapi kami berharap fakta-fakta yang terungkap nantinya benar-benar menjadi pertimbangan dalam memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
Sementara itu, terkait ketegangan antara kedua keluarga seusai persidangan, termasuk dugaan ucapan bernada rasis dan ucapan yang dinilai merendahkan keluarga korban, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak keluarga terdakwa maupun terdakwa Kisman untuk memperoleh hak jawab dan penjelasan secara berimbang.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum, serta wajib menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep.






