10 PPPK Paruh Waktu Pamekasan Tak Masuk Usulan Perpanjangan Kontrak

- Reporter

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Ilustrasi proses verifikasi perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Kabupaten Pamekasan.

foto: Ilustrasi proses verifikasi perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Kabupaten Pamekasan.

ZERO.CO.ID, PAMEKASAN – Perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak dilakukan secara otomatis.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan memastikan setiap usulan perpanjangan harus melalui proses verifikasi dan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, kompetensi hingga kebutuhan unit kerja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi, menjelaskan bahwa pengusulan perpanjangan kontrak wajib disampaikan secara resmi oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

“Dasarnya kinerja, kompetensi, dan kebutuhan unit kerja,” kata Mohammad Alwi, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, perpanjangan tersebut pada prinsipnya hanya berkaitan dengan durasi perjanjian kerja. Sementara substansi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap mengikat dan berlaku hingga berakhirnya periode perpanjangan.

Saat ini, proses pengusulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berlangsung. BKPSDM memberikan batas akhir pengusulan hingga 21 September 2026.

Berdasarkan pemutakhiran data sementara, terdapat 10 PPPK Paruh Waktu yang dipastikan tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS), tiga orang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya tidak diusulkan karena pelanggaran disiplin.

Khusus terhadap pegawai yang tidak diusulkan akibat pelanggaran disiplin, BKPSDM Pamekasan telah mengantongi bukti berupa rekapitulasi daftar absensi. Pegawai tersebut tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama tiga bulan berturut-turut.

BKPSDM menegaskan, proses filtrasi dilakukan untuk memastikan PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Selain mempertimbangkan kebutuhan unit kerja, proses tersebut juga diarahkan untuk memastikan pegawai yang diperpanjang memiliki kinerja, kompetensi, integritas, dan dedikasi yang sesuai dengan tuntutan organisasi.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

HUT ke-496 Pamekasan, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Kemajuan Daerah
Hari Jadi ke-496, Bupati Pamekasan Ajak Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah
Soroti Anggaran Pengadaan Kaos di Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Aktivis Hamada Pertanyakan Urgensinya
DPRD Sumenep Soroti Pemerataan Tenaga Kesehatan dalam Pembahasan APBD 2027
Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah
Laporan GMS Soal Dugaan Dana Desa Bergulir ke Sekda, Apa Langkah Pemkab ?
Waduh ! Pemkab Sumenep Habiskan Rp150 Juta dalam Acara Madura Ethnic Carnival 2026
Sembilan Tuntutan GMS Menghantam Inspektorat Sumenep, dari Audit Investigatif hingga Copot Inspektur

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:28 WIB

HUT ke-496 Pamekasan, Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Kemajuan Daerah

Selasa, 3 November 2026 - 07:17 WIB

Hari Jadi ke-496, Bupati Pamekasan Ajak Perkuat Komitmen Pembangunan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Soroti Anggaran Pengadaan Kaos di Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Aktivis Hamada Pertanyakan Urgensinya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:04 WIB

DPRD Sumenep Soroti Pemerataan Tenaga Kesehatan dalam Pembahasan APBD 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Rocky Gerung di Wantimpres, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Berita Terbaru