ZERO. CO. ID, SUMENEP – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean Maliyanto Effendi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujar Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip kecil kosong serta satu plastik klip sedang kosong. Sebuah telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang berada di sekitar terduga pelaku turut diamankan.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” jelasnya.
Tak berhenti di lokasi awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam maupun sekitar rumah terduga pelaku. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.
M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, petugas Puskesmas Kangean juga telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku dengan hasil positif.
Kapolsek Kangean menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






