ZERO.CO.ID, PAMEKASAN — Penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali menjadi sorotan. Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia (YCPCI) mempertanyakan pola penanganan penyidikan yang mereka nilai janggal dan terkesan masih menggunakan cara lama.
Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi YCPCI, @ycpci, yang secara terbuka menyatakan akan terus mengawasi dan mempersoalkan pola penanganan perkara oleh Bea Cukai Madura.
Dalam unggahannya, YCPCI menyoroti adanya pihak yang disebut sebagai pemilik atau penyedia rokok ilegal yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pola lama dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura,” demikian narasi yang terpampang dalam materi unggahan tersebut.
YCPCI mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengejar pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka menilai, apabila seseorang telah masuk dalam daftar pencarian, semestinya terdapat langkah nyata untuk melakukan pencarian dan penangkapan, bukan sekadar berhenti pada proses administratif.
Dalam unggahannya, yayasan tersebut bahkan menyatakan bahwa pihaknya “tidak butuh orang dijadikan DPO” apabila pada akhirnya tidak diikuti dengan upaya serius untuk menangkap yang bersangkutan.
Pernyataan itu memperlihatkan kritik keras terhadap pola penanganan perkara yang dinilai YCPCI hanya menjadi formalitas dalam proses penyidikan.
“Kami hadir bukan cuma mau manggut-manggut saja dengan pola lama dari Bea Cukai ini, tapi kami akan terus melaporkan dan mempersoalkan pola lama yang diduga hanya jadi ajang formalitas hukum oleh Bea Cukai dalam melaksanakan proses penyidikan,” tulis YCPCI dalam unggahan tersebut.
DPO Bukan Sekadar Status?
Persoalan utama yang disorot YCPCI bukan hanya mengenai keberadaan DPO, tetapi juga langkah konkret setelah status tersebut ditetapkan.
Bagi yayasan pemerhati cukai tersebut, penetapan DPO seharusnya menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengungkap secara utuh jaringan peredaran rokok ilegal. Terlebih apabila pihak yang dicari diduga memiliki peran sebagai pemilik atau penyedia barang.
Kritik ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik: seberapa serius upaya Bea Cukai Madura memburu pihak-pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal?
Sebab, penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada penyitaan barang atau pemeriksaan pihak tertentu. Pengungkapan mata rantai pemasok, pemilik, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.
YCPCI Siap Terus Mengawasi
YCPCI menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada kritik di media sosial. Dalam unggahannya, yayasan tersebut menyatakan akan terus melaporkan dan mempersoalkan pola penanganan yang mereka nilai perlu dievaluasi.
Pernyataan itu menjadi tantangan terbuka bagi Bea Cukai Madura untuk memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan perkara yang disorot, termasuk bagaimana proses pencarian terhadap pihak yang telah masuk DPO dilakukan.
Namun satu hal menjadi jelas: sorotan terhadap penanganan perkara rokok ilegal di Madura kini semakin tajam. YCPCI meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada status DPO di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan tindakan nyata.
“Halo Bea Cukai Madura… kapan seriusmu?” demikian kalimat penutup yang digunakan dalam materi unggahan YCPCI—sebuah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pihak Bea Cukai Madura.






