Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?

- Reporter

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:
Dokumentasi udara memperlihatkan aktivitas galian C di Desa Kasengan (Kecamatan Manding), Desa Batuan (Kecamatan Batuan), dan Desa Saronggi (Kecamatan Saronggi), Kabupaten Sumenep. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

foto: Dokumentasi udara memperlihatkan aktivitas galian C di Desa Kasengan (Kecamatan Manding), Desa Batuan (Kecamatan Batuan), dan Desa Saronggi (Kecamatan Saronggi), Kabupaten Sumenep. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZERO.CO.ID, SUMENEP – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi, yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, dan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

Dari dokumentasi udara yang diperoleh, tampak bentang alam mengalami perubahan cukup signifikan. Area yang sebelumnya didominasi pepohonan dan lahan hijau kini berubah menjadi hamparan tanah terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan, mulai dari ancaman longsor, banjir, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem apabila aktivitas pertambangan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dampak lingkungan, publik juga mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di sejumlah titik tersebut. Pasalnya, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi galian C tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah mengantongi izin sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kegiatan pertambangan tentu dapat berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah, dan pengelola lokasi galian C untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Berita Terkait

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta
Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan
Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung
Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan
Sabu 0,32 Gram Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Narkoba di Kangean
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:51 WIB

Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”

Senin, 21 September 2026 - 17:55 WIB

Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Senin, 21 September 2026 - 08:10 WIB

Sidang Terdakwah Kisman Memanas di Pengadilan Negeri Sumenep, Adu Mulut Keluarga Berujung Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 - 10:05 WIB

Dear Jatim: Kapolresta Sumenep Sibuk Pencitraan, Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lebih 2 Tahun Menggantung

Sabtu, 19 September 2026 - 10:47 WIB

Bocah 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan hingga Babak Belur, Terdakwa Kisman Jalani Persidangan

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB