Delapan Saksi Diperiksa, Tersangka Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Jadi Tiga Orang

- Reporter

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan tersangka kasus perusakan rumah nenek Elina, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan tersangka kasus perusakan rumah nenek Elina, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Zero.co.id, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina. Tersangka berinisial SY ditangkap pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules Abast, Rabu (31/12/2025).

Dengan ditangkapnya SY, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu mengamankan tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kombes Pol Jules, tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada para pelaku yang terekam dalam video viralyang beredar luas di masyarakat. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Berdasarkan alat bukti berupa rekaman video, peran para tersangka akan kami telusuri lebih jauh,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman penyidikan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait

Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Pamekasan Desak Kapolres Segera Tangkap Pelaku
Proyek Mangkrak, Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Memanas, Polres Akan Panggil Paksa Direktur CV. Dzarrin Putra Utama
Disambut Hangat, Pengajian Umum Tutup Pekan Akhirussanah Tarbiyatus Shibyan Dengan Meriah
Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran
LHKPN Kapolres Sumenep Disorot: Lama ‘Kosong’, Tiba-Tiba Muncul Loncat ke 2025
PAMDAS Sumenep Tebar Berkah Ramadhan: 325 Anak Yatim Disantuni dalam Gelaran Spektakuler
Pemkab Sumenep ‘Gila’ Festival: Anggaran Miliaran Menguap di Panggung Hiburan, Kemiskinan Rakyat Hanya Jadi Angka Jualan?
Cuma Menggelar Seminar, Anggaran Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Sumenep Tembus Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pelapor Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Pamekasan Desak Kapolres Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:36 WIB

Proyek Mangkrak, Penanganan Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Memanas, Polres Akan Panggil Paksa Direktur CV. Dzarrin Putra Utama

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:52 WIB

Disambut Hangat, Pengajian Umum Tutup Pekan Akhirussanah Tarbiyatus Shibyan Dengan Meriah

Jumat, 10 April 2026 - 20:46 WIB

Koalisi Sipil Desak TNI Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum Sesuai Arahan Gibran

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

LHKPN Kapolres Sumenep Disorot: Lama ‘Kosong’, Tiba-Tiba Muncul Loncat ke 2025

Berita Terbaru

Foto; Mat Juhri wakil  ketua Umum Himpunan mahasiswa program studi (HMPS) pendidikan agama Islam universitas Islam negeri Madura.

Opini

Budaya: Menyatukan Manusia atau Membatasi Cara Berpikir?

Senin, 11 Mei 2026 - 18:20 WIB

You cannot copy content of this page