Penganiayaan Berat Bocah di Sumenep Dilaporkan ke Polisi oleh Orang Tua dan Kuasa Hukum

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuasa hukum korban, Zubairi S.H bersama rekan dari HBB Law Firm and Partners

Foto : Kuasa hukum korban, Zubairi S.H bersama rekan dari HBB Law Firm and Partners

Zero, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura. Pelapor yang merupakan ayah dari korban, melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep setelah anaknya mengalami luka berat di bibir dan gusi akibat penganiayaan.

Menurut kuasa hukum pelapor, Zubairi S.H dari HBB Law Firm and Partners, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian bibir atas dan bawah, gusinya, serta terdapat lebam di wajahnya,” jelas Zubairi. (2/10/25)

Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor bersama korban berada di tambak garam milik Sdr. J di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Saat itu, pelapor melihat terlapor, Sdr. KSM dan Sdr. BSD, sedang berada di pinggir tambak. Saat pelapor hendak bekerja, ia mendapati tambak yang akan dikerjakannya penuh air. Pelapor menegur terlapor, dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.

“Tidak lama kemudian, terlapor tidak terima karena anak pelapor merekam kejadian tersebut. Terlapor kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajahnya menggunakan tangan mengepal,” terang Zubairi. Akibat pukulan tersebut, korban menangis ketakutan dan kesakitan. Pelapor segera merangkul korban dan membawanya pulang, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Menurut kuasa hukum Zubairi S.H untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak korban terlindungi. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa ini.

Kasus ini menambah catatan kekerasan terhadap anak di wilayah Sumenep yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran
Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken
Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Peredaran Miras di Sapeken

Berita Terbaru