Zero, Sumenep – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura. Pelapor yang merupakan ayah dari korban, melaporkan kejadian ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep setelah anaknya mengalami luka berat di bibir dan gusi akibat penganiayaan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Zubairi S.H dari HBB Law Firm and Partners, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian bibir atas dan bawah, gusinya, serta terdapat lebam di wajahnya,” jelas Zubairi. (2/10/25)
Kronologis kejadian berawal pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor bersama korban berada di tambak garam milik Sdr. J di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Saat itu, pelapor melihat terlapor, Sdr. KSM dan Sdr. BSD, sedang berada di pinggir tambak. Saat pelapor hendak bekerja, ia mendapati tambak yang akan dikerjakannya penuh air. Pelapor menegur terlapor, dan terjadi cekcok mulut antara keduanya.
“Tidak lama kemudian, terlapor tidak terima karena anak pelapor merekam kejadian tersebut. Terlapor kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajahnya menggunakan tangan mengepal,” terang Zubairi. Akibat pukulan tersebut, korban menangis ketakutan dan kesakitan. Pelapor segera merangkul korban dan membawanya pulang, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum Zubairi S.H untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan hak korban terlindungi. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peristiwa ini.
Kasus ini menambah catatan kekerasan terhadap anak di wilayah Sumenep yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.