Harga Tembakau Merosot, Pamekasan Kembali Alami Masa Suram Era Kholilurrahman 2008–2013

- Reporter

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Zero, Pamekasan Harga dan serapan tembakau di Kabupaten Pamekasan pada musim panen 2025 mengalami tekanan signifikan. Sejumlah gudang pabrikan besar tercatat minim membeli tembakau petani, sementara harga jual di lapangan turun jauh di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP).

Berdasarkan data pemerintah daerah, BPP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp47.685 per kilogram. Namun hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Pamekasan KH.

Kholilurrahman bersama Wakil Bupati Sukriyanto ke empat gudang, Minggu (14/9), menunjukkan harga yang ditawarkan hanya berkisar Rp40.000–Rp42.000 per kilogram.

Bupati dalam kesempatan itu menyebut penurunan harga dipengaruhi cuaca. “Asalkan tidak ada hujan susulan, Insya Allah petani akan merasakan nikmatnya jadi petani tembakau,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Tim Pengawas Tata Niaga Tembakau 2025 yang diketuai Heru Budi Prayitno menjelaskan fluktuasi harga tembakau memang terjadi hampir setiap tahun. Pada awal musim, harga sempat menembus Rp70 ribu per kilogram untuk jenis gunung, namun berangsur turun menjadi Rp60 ribu, Rp53 ribu, bahkan di beberapa lokasi hanya Rp30 ribu per kilogram untuk kualitas rendah (tambelik).

“Kadang harga bagus, kadang rendah. Sering juga muncul demo soal pengambilan sampel. Tetapi semuanya ada aturannya. Pemerintah harus menjadi penengah antara pengusaha dan petani, dan semua pihak harus diakomodir,” kata Heru.

Ia menegaskan dari hasil pengecekan lapangan tidak ditemukan persoalan serius terkait harga, timbangan, maupun pengambilan sampel. Meski ada kasus pengambilan lebih dari 1 kilogram, setelah ditimbang ulang jumlahnya hanya 1,1 kilogram karena daun tembakau tipis terlihat lebih besar.

“Sudah kami beri peringatan lisan agar sesuai ketentuan, maksimal 1 kilogram,” jelasnya.

Iq berharap kondisi cuaca di bulan September lebih mendukung, mengingat stok tembakau petani masih cukup banyak. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah menganjurkan penggunaan timbangan digital, namun timbangan manual tetap diperbolehkan selama dilakukan tera ulang.

Penulis : Abd. Ghafur

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura
Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026
Purbaya Soroti Potensi Permainan Distribusi Pita Cukai Rokok
Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya
HIPMA Tuding BPRS Bhakti Sumekar Hindari Audiensi Soal Isu Penting
Rencana Pabrik Nikel Ancam Ekosistem Laut Raja Ampat, Peneliti Lingkungan Angkat Suara
DPD KNPI Sumenep Gelar FGD Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya!
Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Harga Kebutuhan Pokok di Sumenep Kompak Turun

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:25 WIB

Gelombang Protes Usai Madas Disebut Terapkan Aturan Sepihak di Warung Madura

Sabtu, 27 September 2025 - 17:18 WIB

Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026

Senin, 22 September 2025 - 23:28 WIB

Purbaya Soroti Potensi Permainan Distribusi Pita Cukai Rokok

Senin, 22 September 2025 - 05:55 WIB

Harga Tembakau Merosot, Pamekasan Kembali Alami Masa Suram Era Kholilurrahman 2008–2013

Rabu, 10 September 2025 - 15:53 WIB

Pulsa Berlebih Kini Bisa Jadi Saldo, Begini Caranya

Berita Terbaru

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Dok. Istimewa)

Ekonomi

Menkeu Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik pada 2026

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:18 WIB

Ilustrasi Administrasi dan Publikasi Media Pemerintah (Dok. Istimewa)

Politik

Pemilik Media Nilai Biro AdPim Jatim Layak Dibubarkan

Rabu, 24 Sep 2025 - 08:34 WIB