Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Posko BSPS Komisi III Sah, Tak Butuh Legitimasi Khusus

- Reporter

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

SUMENEP –  Pembukaan Posko Pengaduan oleh Komisi III DPRD Sumenep terkait dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai perhatian publik, Rabu (23/4).

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas posko tersebut karena dianggap belum mendapat mandat resmi dari DPRD secara kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat tanpa harus mendapat persetujuan khusus dari pimpinan DPRD.

“Tidak harus (melaporkan), ya, kalau Komisi III membuka ruang pengaduan, itu haknya Komisi III,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku baru mengetahui keberadaan posko itu dari Ketua Komisi III, M. Muhri. Meski demikian, Zainal menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan.

“Saya, soal pembukaan posko, baru dengar hari ini kok. Tahu persisnya juga barusan, dari Ketua Komisi III. Nanti kita akan rapat pimpinan, membahas bagaimana regulasinya dan langkah apa yang harus kita sampaikan,” katanya.

Zainal turut mengingatkan pentingnya menyertakan bukti konkret dalam setiap laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada DPRD, media, maupun penegak hukum.

“Semua yang menyoroti BSPS harus bisa menyodorkan bukti, tidak hanya kata-kata. Harapan kami, semua laporan dilengkapi data yang riil, baik kepada teman-teman media maupun kejaksaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan BSPS yang dibuka Komisi III dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (21/4/2025), pukul 10.00–14.00 WIB setiap hari, sebagai sarana menampung aspirasi warga terkait dugaan penyimpangan dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Berita Terkait

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas
Estafet Kepemimpinan HMPS PAI UIN Madura Berlanjut, Pengurus Baru Siap Wujudkan Organisasi Berdampak
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, di Kecamatan Batu Marmar
Ngeri, Truk Galian C Ilegal Pamekasan Tertimpa Batu Hingga Rengsek

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:12 WIB

Di Pamekasan, Ribuan Relawan Gelar Aksi Damai Dukung MBG Dilanjutkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WIB

Kecewa Kadis PUPR Absen, Audiensi Proyek Jalan Mangkrak Memanas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:12 WIB

Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:37 WIB

Ra Bakir Hasan Nahkodai PPP Pamekasan, Publik Harapkan Penguatan Organisasi dan Politik Beretika

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page