Khofifah Apresiasi Kontribusi Prof. Safi’ dalam Memperkuat Jajaran Guru Besar di UTM Bangkalan

- Reporter

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Indar Parawansa memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Guru Besar  Prof. Dr. Safi' (Rektor Universitas Trunojoyo Madura) sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang- Undangan. UTM Bangkalan. (Foto: dok. Istimewa)

Khofifah Indar Parawansa memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Safi' (Rektor Universitas Trunojoyo Madura) sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang- Undangan. UTM Bangkalan. (Foto: dok. Istimewa)

BANGKALAN – Calon Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri Rapat Senat Terbuka dengan agenda pengukuhan Prof. Dr. Safi’, SH, MH, sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang-undangan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (24/12/2024).

Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Safi’, seraya mengapresiasi kontribusinya dalam memperkuat jajaran Guru Besar di UTM.

“Selamat dan sukses kepada Prof. Safi’ yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM di bidang hukum perundang-undangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan membawa keberkahan,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan optimismenya akan potensi sinergi dan kolaborasi antara UTM dan berbagai pihak dalam upaya memajukan bangsa. Ia juga memuji pemikiran Prof. Safi’ yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya, terutama terkait urgensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

“Ada gagasan baru dari Prof. Safi’, yakni menyatukan kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mengenang keterlibatannya dalam pembahasan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 sebagai bagian dari Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR. Ia menyoroti pentingnya academic draft dalam proses amandemen, meski pada awal pembahasan saat itu hal tersebut belum tersedia.

“Saya adalah satu-satunya yang mengusulkan agar mengundang Prof. Ismail Sunny dan Prof. Roeslan Abdul Ghani untuk memberikan masukan. Penting untuk memastikan proses amandemen konstitusi didukung oleh kajian akademis,” tegas Khofifah.

Khofifah juga membandingkan proses amandemen konstitusi di Indonesia dengan negara lain, seperti Amerika Serikat yang membutuhkan debat publik selama dua tahun atau Australia yang memerlukan referendum untuk mengubah satu ayat konstitusi.

Pemikiran Prof. Safi’ tentang revisi Pasal 24A dan 24C UUD 1945 disebut Khofifah sebagai masukan strategis bagi sistem hukum tata negara Indonesia.

“Pemikiran ini sangat penting dan akan menjadi diskursus strategis yang berharga bagi perkembangan hukum tata negara kita,” ujarnya.

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Naik Status Jadi Polresta, Kombes Ariek Tegaskan Tak Berkaitan dengan Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep
Pererat Kemitraan, Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI
Jabatan Strategis di Pamekasan Dibiarkan Kosong, Formatur: Ini Adalah Latihan Drama Monolog yang Dibiayai Negara

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 04:32 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Megawati Dalam Perjalanan dari Sulsel ke Jakarta

Sabtu, 26 September 2026 - 04:18 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 01:53 WIB

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:42 WIB

AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis

Berita Terbaru

Foto: Guruh Sukarno Putra (Foto: IG Guruh Sukarno Putra).

News

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:18 WIB