ZERO.CO.ID, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (AMPD) kembali mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera memberikan penjelasan resmi terkait isu yang berkembang mengenai proses pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan kementerian. Hingga Sabtu (01/08/26), lebih dari sepekan setelah aksi unjuk rasa digelar pada 21 Juli 2026, AMPD menilai belum ada respons maupun klarifikasi terbuka dari Kementerian Agama.
Menurut AMPD, sikap diam pemerintah justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat. Organisasi tersebut berpandangan bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga integritas proses pengisian jabatan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sejak awal, AMPD menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan ditujukan untuk menyerang individu, kelompok, suku, maupun daerah tertentu. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aksi sebelumnya, AMPD menyoroti beredarnya isu yang mengaitkan proses pengisian jabatan strategis dengan identitas kedaerahan, termasuk munculnya istilah “Semua Dari Makassar (SDM)” maupun “Makassar United (MU)” di ruang publik. Hingga kini, menurut AMPD, belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Agama yang secara tegas mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Koordinator Lapangan AMPD, Moh. Kadar, dalam keterangannya pada Sabtu (01/08/26), menilai klarifikasi dari Kementerian Agama sudah menjadi kebutuhan publik.
“Ketika isu mengenai integritas proses pengisian jabatan telah menjadi perhatian masyarakat, sudah sepatutnya Kementerian Agama memberikan penjelasan secara terbuka. Klarifikasi diperlukan untuk mengakhiri spekulasi, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan seluruh proses benar-benar berjalan berdasarkan sistem merit, profesionalisme, dan keadilan,” tegas Moh. Kadar.
AMPD menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, dan rekam jejak. Karena itu, organisasi tersebut menyatakan menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada nepotisme, kolusi, diskriminasi, maupun keberpihakan berdasarkan suku, daerah asal, atau identitas tertentu.
Atas belum adanya tanggapan resmi dari Kementerian Agama, AMPD kembali menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Menteri Agama segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas. Kedua, meminta seluruh proses seleksi jabatan Eselon I, Eselon II, Kepala Kantor Wilayah, Direktur, Kepala Biro, hingga Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sepenuhnya berdasarkan sistem merit. Ketiga, menolak segala bentuk praktik nepotisme, kolusi, diskriminasi, maupun keberpihakan berdasarkan identitas tertentu. Keempat, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses seleksi agar berlangsung jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMPD menilai transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Organisasi tersebut berpandangan bahwa klarifikasi resmi dari Kementerian Agama akan menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan strategis.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi, AMPD menyatakan akan terus mengawal seluruh tahapan pengisian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Organisasi tersebut berharap seluruh proses seleksi berlangsung secara profesional, objektif, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip merit, keadilan, Bhinneka Tunggal Ika, dan nilai-nilai negara hukum.






