Zero.co.id, Sumenep — Dorongan untuk menegakkan transparansi pengelolaan bantuan pendidikan kembali mengemuka di Universitas PGRI Sumenep (UPI Sumenep). Ikatan Mahasiswa Independen (IMI) menggelar audiensi dengan pihak rektorat untuk mempertanyakan kejelasan penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang dinilai masih jauh dari kata transparan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rektorat UPG Sumenep pada Kamis (13/11/2025) itu menjadi ruang diskusi kritis antara mahasiswa dan pimpinan kampus. IMI membeberkan data yang menunjukkan ketimpangan mencolok: dari total 569 penerima KIP Kuliah, baru 41 mahasiswa yang statusnya dinyatakan terverifikasi. Kondisi ini memicu keresahan lantaran kampus dinilai belum sepenuhnya membuka data penerima manfaat kepada publik.
Koordinator IMI, Moh. Ilham Surur, menegaskan bahwa langkah mereka bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan kampus, melainkan upaya moral untuk memastikan pengelolaan KIP berjalan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak menolak kebijakan, kami menuntut transparansi. Mahasiswa berhak tahu siapa penerima KIP, bagaimana mekanismenya, dan kapan dana benar-benar tersalurkan,” ujar Ilham.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah tanggung jawab etis kampus di hadapan publik, bukan sekadar rutinitas administratif. Pendidikan, menurutnya, kehilangan nilai jika prinsip keadilan hanya berhenti di atas kertas.
Peserta audiensi lainnya, Rofiqi, menilai bahwa perjuangan ini merupakan langkah awal untuk mencegah bantuan pendidikan terjebak dalam praktik ketertutupan dan potensi penyimpangan kepentingan.
“Kami ingin memastikan bantuan KIP tepat sasaran dan tidak menjadi arena kedekatan pribadi. Ini perjuangan menegakkan keadilan di ranah pendidikan,” tegasnya.
Rektor UPI Sumenep, Dr. Asmoni, M.Pd, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif IMI. Menurutnya, aspirasi mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik yang harus dihormati dan ditindaklanjuti.
“Kami menghargai aspirasi mahasiswa dan memahami pentingnya keterbukaan. Ini bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kampus,” ujarnya.
Dr. Asmoni menegaskan bahwa kampus berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Persesjen Kemendikbudristek No. 13 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP-Dikti). Artinya, transparansi bukan hanya tuntutan mahasiswa, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi kampus.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara IMI dan pihak rektorat sebagai komitmen bersama memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait KIP Kuliah.
Dalam MoU tersebut, kampus menyepakati untuk:
-
menerbitkan surat edaran resmi tentang KIP Kuliah dalam waktu 1×24 jam,
-
melakukan pembenahan sistem informasi terkait verifikasi dan penyaluran KIP,
-
serta memperbaiki fasilitas pendukung akademik seperti Wi-Fi dan kebersihan lingkungan kampus.
Jika dalam waktu yang ditentukan surat edaran tidak diterbitkan, IMI menyatakan siap kembali melakukan audiensi di ruang terbuka dalam bentuk aksi Demontrasi.
Gerakan ini menegaskan bahwa mahasiswa bukan hanya pihak yang menerima kebijakan, melainkan penjaga nilai integritas dan keadilan di lingkungan akademik. IMI menekankan bahwa transparansi bukan hanya soal angka penerima bantuan, tetapi tentang komitmen perguruan tinggi menegakkan kejujuran dan tanggung jawab sosial.
Dengan hadirnya MoU ini, mahasiswa berharap pengelolaan KIP Kuliah 2025 menjadi lebih akuntabel, terbuka, dan berpihak pada mereka yang benar-benar membutuhkan, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola kampus menuju perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas.






