Zero.co.id | Sumenep — Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan penyalahgunaan solar subsidi dinilai telah berlangsung lama dengan pola yang rapi, sistematis, dan terindikasi melibatkan banyak pihak.
Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, mengungkapkan hasil temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.
“Modusnya menggunakan dua rekomendasi. Pertama barcode nelayan, kedua barcode kelompok tani. Dari mana mafia BBM ini mendapatkannya masih menjadi tanda tanya besar. Yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan,” tegas Wawan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Wawan, salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa mengeluhkan jatah solar kelompoknya yang tiba-tiba habis. Ironisnya, kelompok tersebut mengaku tidak pernah melakukan pembelian solar.
“Ada indikasi solar telah diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan). Padahal, kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik layar?” ungkapnya.
Berdasarkan investigasi DPD TMI, pola yang digunakan merupakan praktik klasik mafia BBM subsidi. Solar dibeli dari berbagai SPBU menggunakan barcode resmi, kemudian ditimbun di gudang-gudang tertentu sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih mahal demi keuntungan besar.
Dampak dari praktik ini sangat dirasakan di lapangan. Banyak petani mengaku kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan. Akibatnya, sejumlah lahan pertanian tidak dapat diolah secara maksimal, kondisi yang ironis di tengah gencarnya program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyampaikan sikap tegas:
-
Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi dan dugaan kongkalikong secara transparan dan tanpa pandang bulu.
-
Menegaskan bahwa aktivitas mafia BBM telah merugikan petani dan nelayan secara langsung karena jatah solar habis, sehingga alsintan dan perahu nelayan tidak dapat dioperasikan.
-
Meminta Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan.
-
Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total terhadap SPBU yang disinyalir terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
-
Menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih banyak ditemukan di lapangan meskipun isu ini kerap diberitakan.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegas Wawan.
Ia bahkan menyebut dugaan praktik mafia BBM nyaris terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep, sehingga sulit dipercaya jika aparat penegak hukum tidak mengetahuinya.
Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu praktik penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika SPBU terbukti terlibat, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat kecil. Kami mendesak Pertamina untuk mencabut izin SPBU tersebut,” pungkas Wawan. ***
Penulis : Imam Rosadi
Editor : Andika EW






