Zero.co.id, Sumenep — Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali memantik sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp300 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahkan berbau praktik jual-beli proyek.
Berdasarkan informasi yang diterima pewarta dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, proyek pengaspalan tersebut dibeli oleh kepala desa dari seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kades katanya beli proyek itu dari anggota dewan provinsi padahal kan tidak boleh ada jual beli proyek, kalau ada jual beli, pasti hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Proyek tersebut tercatat berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/324/013/2025, tentang Penetapan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan, setiap proyek bantuan keuangan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Namun di lapangan, kondisi fisik jalan yang baru beberapa bulan diaspal tersebut diduga tidak memenuhi standar kualitas, mulai dari ketebalan lapisan aspal yang tipis hingga permukaan yang mulai mengelupas meski belum lama dikerjakan.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Taman Sare dan pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan penyimpangan proyek ini.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan (BK) di tingkat desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Jika benar terbukti terjadi jual-beli proyek, maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.






