PR Cahaya Pro Diduga Menggunakan Pita Cukai Tak Sesuai Regulasi

- Reporter

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

TimesIn, Pamekasan –  Perusahaan rokok berpita cukai Cahaya Pro diduga bertahun-tahun melakukan praktek curang dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin (24/3)

Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh Ketua Gaki Farid Azziyadi yang mendapati sejumlah bukti pelanggaran pita cukai Cahaya Pro yang tengah beredar di masyarakat.

Dugaan pelanggaran rokok merek Cahaya Pro dalam perakteknya melakukan dugaan pelanggaran UU 39, 2007 tentang Bea Cukai.

Rokok Cahaya pro berbungkus putih kombinasi merah, ini adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) namun pada prakteknya pita cukainya menggunakan Sigaret Keretek Tangan (SKT).

Tak hanya itu, pelanggaran lain yang ditemukan oleh Gugus Anti Korupsi (Gaki) berupa modus salah isi terhadap rokok yang beredar itu dimana yang seharusnya berisia 10 batang dalam kenyataanya didapati berisi 16 batang.

Di sisi lain, adanya beberapa bukti dugaan pelanggaran tersebut menurut Farid, sapaan akrabnya, merupakan pukulan telak terhadap stekholder terkhusus Bea Cukai Madura, dimana mereka secara terang-terangan dikibulin perusahaan rokok.

Tak hanya itu, dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PR Cahaya Pro dapat dikategorikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menurut saya ini bukan hanya sekedar curang dan ngibulin Beacukai madura, tapi juga ngibulin Negara dan menkeu, dan dugaan kecurangan ini patut dan layak dkatagorikan TPPU,” ujarnya.

Namun Uniknya, PR Cahaya Pro ini sudah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Bea Cukai, tahun 2022 dan 2023 sebab dianggap telah berkontribusi besar dalam meningkatkan pendapatan pajak khususnya di Bea Cukai Madura.

Terkait dugaan ini, dalam waktu dekat Gaki akan melaporkan PR Cahaya Pro ke Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan. Jika diabaikan, pihaknya akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai Pusat, tembusan Kemenkeu dan Presiden.

“Karena terus terang, praktek-praktek curang seperti ini, selain ngibulin Negara, sangat merugikan negara, dan dilihat saja nanti lamgkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya

Berita Terkait

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul
FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam
JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”
Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi
Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan
Satlantas Polres Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Universitas Wiraraja
Mahasiswa UNIBA Madura Tuding Rektor Inkonsisten, Laporan Resmi Akan Diajukan ke Ombudsman, Kemdikbud dan KY
Rektor UNIBA Madura Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan dalam Polemik Denda

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 10:04 WIB

Kasus Pokir DPRD Sumenep: Nama IW Disorot, Dear Jatim Sebut Satreskrim Polres Sumenep Mandul

Minggu, 30 November 2025 - 13:11 WIB

FKMSB Luncurkan Aksi Solidaritas Bantu Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 11:44 WIB

JUSTFORCE UNIBA Madura Resmi Dideklarasikan, Angkat Isu “Ambang Batas Militer dalam Ranah Sipil”

Jumat, 28 November 2025 - 09:53 WIB

Kurir di Bluto Dianiaya, Pelaku Ternyata Pendamping Desa; Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas Kemendes dan Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 17:39 WIB

Desak Satgas PKH Turun ke Sumenep: Tambang Ilegal Diduga Milik Ayah Anggota DPRD Beroperasi Bebas, Negara Dirugikan

Berita Terbaru