Zero, Pamekasan – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari pengawasan hingga tanggung jawab terhadap rakyat. Isu tersebut mengemuka dalam dialog publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Madura.
Dialog bertema “Menakar Relevansi Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Kemajuan Demokrasi atau Kemunduran Kedaulatan Rakyat” itu menghadirkan Komisioner KPU Pamekasan Moh. Amiruddin, S.Pd.I., Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus, M.M., C.Med., serta pengamat politik Imadoeddin, S.Sos., M.Si.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, menyoroti aspek nilai demokrasi dalam wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Ia menyebut, meski secara prosedural dapat dikatakan demokratis, substansi demokrasi tetap perlu dipertanyakan.
“Kalau berbicara demokratis, hal ini memang demokratis, namun tidak dengan nilai di dalamnya,” tegasnya.
Menurut Sukma, persoalan lain yang muncul adalah mekanisme pengawasan apabila DPRD menjadi subjek dalam proses pemilihan.
“Apabila hal itu benar-benar terjadi, maka siapa yang akan mengawasi DPRD sebagai subjek dalam pemilihan tidak langsung. Atau ada aturan lain lagi nantinya,” ungkapnya.
Pandangan senada disampaikan Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin. Ia menilai perubahan mekanisme pemilihan berpotensi memengaruhi tingkat tanggung jawab kepala daerah terhadap masyarakat.
“Apabila hal ini terjadi, maka nilai tanggung jawab terhadap rakyat akan berkurang. Makanya di sini kesadaran rakyat, penyelenggara, dan calon untuk mensejahterakan masyarakat, apapun hasilnya semua akan kembali pada diri kita masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik Imadoeddin, S.Sos., M.Si., menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuka ruang lebih besar bagi kepentingan partai politik.
“Apabila pemilihan daerah dipilih oleh DPRD, maka akan ada kesempatan untuk bermain-main partai politik itu, sedangkan saat ini partai politik tidak sesuai dengan tujuan diadakannya partai politik itu sendiri,” sampainya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan dampak lanjutan jika wacana tersebut disahkan.
“Jika hal ini disahkan, bukan tidak mungkin nanti pemilu juga akan terselenggara secara tidak langsung,” tukasnya.
Penulis : Mat. Juhri
Editor : Abd. Ghafur


