Zero.co.id, Makassar – Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, resmi memberhentikan sementara seorang dosen berinisial DM menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang berujung pada meninggalnya korban.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal Kamis (1/1). Dalam SK itu ditegaskan, meski diberhentikan sementara dari jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Unima tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah dan nilai-nilai luhur institusi pendidikan tinggi,” tegas Joseph dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah nonaktif sementara ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal kampus, sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi.
“Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial EM (21)ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12).
Dugaan pelecehan seksual mengemuka setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan serius terkait perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum dosen. Dalam tulisan tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap serta nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen aktif.
Kepolisian memastikan telah turun tangan mengusut perkara ini. Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menyampaikan bahwa penyelidikan mencakup dua aspek utama, yakni penyebab meninggalnya korban serta dugaan pelecehan seksual sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan.
“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Sulawesi Utara. Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil awal, penyidik tidak menemukan indikasi kekerasan fisik. Namun proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri seluruh fakta yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tuntutan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa, serta mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Penulis : Zuhri
Editor : Andika
Sumber Berita : CNN Indonesia






