Dugaan Pelecehan Seksual Guncang Kampus, Rektor Unima Nonaktifkan Dosen DM Usai Mahasiswi Meninggal Dunia

- Reporter

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Zero.co.id, Makassar – Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng. Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, resmi memberhentikan sementara seorang dosen berinisial DM menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang berujung pada meninggalnya korban.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal Kamis (1/1). Dalam SK itu ditegaskan, meski diberhentikan sementara dari jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Unima tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah dan nilai-nilai luhur institusi pendidikan tinggi,” tegas Joseph dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah nonaktif sementara ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal kampus, sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi.

“Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial EM (21)ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12).

Dugaan pelecehan seksual mengemuka setelah beredarnya tulisan tangan korban yang berisi pengaduan serius terkait perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum dosen. Dalam tulisan tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap serta nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen aktif.

Kepolisian memastikan telah turun tangan mengusut perkara ini. Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menyampaikan bahwa penyelidikan mencakup dua aspek utama, yakni penyebab meninggalnya korban serta dugaan pelecehan seksual sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan.

“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di SPKT Polda Sulawesi Utara. Dengan adanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Dari hasil awal, penyidik tidak menemukan indikasi kekerasan fisik. Namun proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri seluruh fakta yang ada,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tuntutan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa, serta mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Penulis : Zuhri

Editor : Andika

Sumber Berita : CNN Indonesia

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Terapkan E-Voting, Wilayah Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan
Parah! Lebih dari Setahun Tiang Listrik Roboh di Sumenep Belum Diperbaiki, Warga Soroti Kinerja PLN
Ratusan Alumni 99 (Compass Pamekasan) Ramaikan JJS Anniversary ’85 SPANSA

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Anggarkan Pembangunan Gedung APHT Rp3,2 Miliar, Dear Jatim: Tuntaskan Dulu Dugaan Korupsi KIHT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:42 WIB

AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:46 WIB

Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:00 WIB

Apresiasi Sekaligus Warning untuk Bupati Pamekasan, Formatur Dorong Tuntaskan Pengisian Kekosongan Jabatan

Berita Terbaru