ZERO.CO.ID, PAMEKASAN — Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan amoral yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Pamekasan resmi diterima dan tercatat di Sekretariat DPRD Pamekasan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor kini menunggu langkah tegas dari DPRD, khususnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aduan tersebut dilayangkan oleh seorang aktivis bernama Dedy, yang menyebut laporan itu ditujukan kepada SAF, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan tidak bersifat asumtif, melainkan disertai dengan sejumlah bukti yang dinilai kuat.
“Surat laporan aduan sudah resmi diterima DPRD Pamekasan pukul 14.00 WIB. Kami kini menunggu sikap dan tindakan tegas, terutama dari Badan Kehormatan DPRD. Dalam laporan itu, kami melampirkan bukti berupa percakapan digital, rekaman suara, hingga dokumentasi video,” ujar Dedy kepada media.
Menurut Dedy, materi bukti yang disiapkan mengarah pada dugaan tindakan amoral yang dilakukan oleh terlapor, mulai dari perilaku tidak pantas hingga dugaan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Ia menilai persoalan ini bukan semata-mata persoalan moral pribadi, melainkan menyangkut integritas dan kehormatan lembaga legislatif.
“Ini menyangkut marwah wakil rakyat. Jika DPRD ingin menjaga kehormatan institusi, maka BK DPRD tidak boleh bersikap lamban dan harus memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dedy juga menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif apabila dipanggil untuk klarifikasi oleh BK DPRD Pamekasan, termasuk membuka seluruh bukti yang dimiliki. Ia menyatakan laporan tersebut diajukan murni demi kepentingan publik serta perlindungan terhadap pihak yang dirugikan, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
Hingga berita ini dinaikkan, Badan Kehormatan DPRD Pamekasan maupun SAF belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan aduan ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Andika EW






