Dugaan Korupsi BSPS Menyeret Orang Dekat Pejabat Tinggi, Dear Jatim: Uang 100 Juta Diduga Mengalir ke A.K

- Reporter

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar Ilustrasi

Foto: Gambar Ilustrasi

Zero.co.id, Sumenep – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali menyeret nama baru. Aktivis antikorupsi dari Dear Jatim mengungkap adanya dugaan aliran dana dari tersangka NLA, Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perkimhub Sumenep, kepada seorang yang disebut dekat dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial AK atau A. Kncl.

Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyebut inisial (A.Kncl) diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari NLA dengan dalih pinjaman pribadi.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan adanya transaksi senilai seratus juta rupiah dari tersangka NLA ke (AKncil). Dalihnya memang pinjaman, namun pola seperti ini kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” ujar Alfi Rizky dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan NLA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BSPS di lingkungan Dinas Perkimhub Sumenep. Dalam penyelidikan, NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari modus itu, NLA menerima total uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh seorang saksi berinisial RP.

Alfi menilai, jika benar ada aliran dana Rp100 juta tersebut, maka penyidik Kejati Jatim perlu memperluas penyedikan terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.

“Jangan berhenti di satu nama. Jika uang itu benar mengalir ke pihak lain, maka aparat penegak hukum wajib memanggil dan memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau kedekatan politik,” tegasnya.

Pihak Dear Jatim juga berencana mendatangi Kejati Jatim untuk mendorong penyidik agar menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan AK dalam pusaran kasus tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di lima tersangka, tapi juga menyentuh lingkaran kekuasaan yang kerap menjadi ‘pelindung’ praktik kotor,” tambah Alfi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Sumenep, mengingat munculnya dugaan keterlibatan figur-figur yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi daerah.

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka
Aksi Nyata di Tengah Kekeringan: PIJP Kembali Pasok Air Bersih dan Jerigen untuk Warga Tlanakan Pamekasan
ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik
Ratusan Pengusaha Toko Kelontong Yogyakarta Satukan Tekad: Rukun, Tertib, dan Maju Bersama
Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura
AMPD Tagih Klarifikasi Kemenag, Diamnya Pemerintah Dinilai Perpanjang Polemik Pengisian Jabatan Strategis
Masuk Hall of Fame BPK RI, Ramos Rizky Raih Dua Sertifikat Apresiasi dan Piagam Penghargaan Kejaksaan Denpasar 

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:53 WIB

Purbaya Dicopot, Pernyataan Noel soal “Anjing Liar” Kembali Mengemuka

Sabtu, 5 September 2026 - 08:35 WIB

ASKAB PSAI Pamekasan Usung Misi Kesetaraan dan Kemanusiaan Lewat Sepak Bola, Resmi Di Lantik

Kamis, 3 September 2026 - 00:48 WIB

Ratusan Pengusaha Toko Kelontong Yogyakarta Satukan Tekad: Rukun, Tertib, dan Maju Bersama

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:26 WIB

2.500 Sakera Turun Gunung di Yogyakarta, Rayakan Kemerdekaan dan Tegaskan Kekuatan Warga Madura

Berita Terbaru

Foto : Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Purbaya Yudhi Sadewa

Opini

Teka-teki di Balik Pintu Bendahara Negara

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:46 WIB