Rokok Bodong Merek ESTE “Kebal” Razia? Bea Cukai Madura Didesak Bertindak Tegas

- Wartawan

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal merek ESTE

Rokok ilegal merek ESTE

MADURA – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau sering disebut rokok bodong kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek ESTE yang diduga kuat beredar luas di wilayah Madura dan sejumlah kota lain di Indonesia mencuat ke permukaan karena dinilai “kebal” terhadap penindakan oleh aparat Bea Cukai.

Rokok bodong merek ESTE ini disebut-sebut sangat mudah ditemui di pasaran, bahkan dijual bebas tanpa hambatan, Rabu (13/5).

Kemasan rokok ini hadir dalam dua varian rasa, dibungkus dengan warna merah dan putih, meski tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 29, 55, 56, 57, dan 58.

Lebih mengejutkan lagi, produksi rokok ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan besar yang berlokasi di Pamekasan, Madura.

Perusahaan ini disebut dimiliki oleh seorang tokoh berpengaruh di daerah tersebut, sehingga diduga menyulitkan proses penindakan hukum.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan dan nyali aparat Bea Cukai Madura dalam menangani kasus ini.

Mengingat kantor Bea Cukai berada di Pamekasan, sangat janggal apabila peredaran rokok ilegal sebesar ini tidak terpantau atau bahkan dibiarkan terus berlangsung.

“Kami berharap Bea Cukai Madura tidak tutup mata. Produksi dan peredaran rokok ESTE ini sudah sangat jelas melanggar hukum. Kalau tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di sektor cukai,” ujar Farid

Desakan agar Bea Cukai Madura melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang diduga memproduksi rokok bodong ini pun semakin kuat.

Warga meminta agar langkah hukum diambil secara tegas dan transparan demi menegakkan keadilan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

TimesIN.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Bea Cukai Madura dan pemerintah daerah Pamekasan.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB