Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

- Reporter

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

ZERO, CO, ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

M ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram,” kata AKP Anwar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dan alat hisap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi
Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO
Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep
Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Berita Terbaru