Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

- Reporter

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

ZERO, CO, ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

M ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram,” kata AKP Anwar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dan alat hisap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas
Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan
Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru
Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial
Alam Sumenep Terus Dikeruk, Galian C Menjamur di Tiga Kecamatan, Siapa Membiarkan?
Dari Rp4,19 Miliar ke Rp2,20 Miliar: LHKPN Kapolresta Sumenep Berubah Drastis
Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Diduga Milik Ayah Anggota DPRD, Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Bebas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,9 Miliar, Kejari Geledah Kantor PUPR Pamekasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Sudah Dilaporkan Sejak Juli 2026, Kasus Pembobolan SDN Banyubulu 3 Belum Juga Terungkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:31 WIB

Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat jadi PR Kapolres Pamekasan yang Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIB

Oknum LC di Sumenep Berinisial S Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Berita Terbaru