ZERO.CO.ID, SUMENEP — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang kurir perusahaan logistik SPX dan seorang pelanggan di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini berkembang menjadi perkara saling lapor di kepolisian. Perhatian publik pun tertuju pada fakta bahwa salah satu pihak yang dilaporkan diketahui berstatus sebagai pendamping desa.
Perkara ini bermula dari laporan yang lebih dahulu diajukan oleh pihak kurir SPX atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut telah diproses oleh kepolisian dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Namun demikian, pihak pelanggan berinisial YSD, melalui kuasa hukumnya Kurniadi, S.H. dari YLBH Madura, juga melayangkan laporan polisi pada Kamis (18/12) dengan sejumlah pasal berlapis.
Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kurir SPX ke kepolisian. Laporan tersebut, kata dia, telah resmi diterbitkan.
“Benar, laporan polisi sudah terbit dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, Pasal 263 KUHP terkait dugaan penggunaan identitas palsu, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kurniadi kepada media, Jumat (19/12).
Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula saat kurir SPX mengantarkan paket ke rumah kliennya di Dusun Neggara, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto. Saat itu, kliennya mempertanyakan alasan pengiriman yang gagal dua kali berturut-turut pada hari Minggu dan Senin.
“Pelapor menjelaskan bahwa pengiriman sebelumnya bukan dilakukan olehnya. Setelah itu, pelapor pergi dan tidak terjadi persoalan,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang pada aplikasi pemesanan, kliennya menemukan adanya ketidaksesuaian identitas kurir.
“Dalam aplikasi tercantum nama kurir atas nama Iskandar. Faktanya, orang yang mengantarkan barang saat kejadian bukan bernama Iskandar, melainkan Moh. Latif Syarifuddin,” ungkapnya.
Kurniadi juga menyebutkan bahwa kliennya diketahui bertugas sebagai pendamping desa di Kecamatan Gayam, sebagaimana pernah diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum kurir SPX, Mahbub Junaidi, S.H., mengaku baru mengetahui adanya laporan balik tersebut dari pemberitaan media daring. Hingga kini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Saya mengetahui informasi itu dari media online. Sampai hari ini, kami belum menerima konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Bluto,” kata Mahbub.
Mahbub menegaskan bahwa kliennya justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan dan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Ia mempertanyakan alasan laporan dari pihak YSD baru muncul belakangan.
“Jika memang merasa dirugikan sejak awal, mengapa laporan tidak dilakukan pada waktu yang sama? Dalam hukum pidana dikenal adagium Qui tacet consentire videtur, diam dalam waktu lama dapat dianggap sebagai tidak adanya keberatan,” tegasnya.
Menurut Mahbub, laporan yang diajukan YSD patut diduga sebagai laporan balik yang muncul setelah proses hukum terhadap dugaan penganiayaan oleh YSD mulai berjalan serius.
“Fakta hukumnya, laporan ini baru dibuat setelah perkara klien kami naik ke tahap penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya pembelokan isu dan framing negatif terhadap klien kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.






