Zero.co.id, Sumenep — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bluto kembali menuai sorotan. Pernyataan Kapolsek Bluto, AKP Agus Sugito, S.H., M.H., justru memunculkan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan serius terkait penerapan pasal serta lambannya kepastian hukum bagi korban.
Kapolsek menyebut pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai SOP dan mengklaim gelar perkara telah diajukan ke Polres Sumenep sejak Senin lalu. Namun hingga kini, jadwal gelar perkara masih bersifat tentatif, disebutkan “hari Rabu atau Kamis”, tanpa kepastian waktu yang jelas.
“Kalau dari Polres sudah mengatakan gelar, ya kita pasti akan melaksanakan gelar,” ujar AKP Agus Sugito kepada wartawan.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, sebab di satu sisi Kapolsek mengklaim proses sudah berjalan maksimal, namun di sisi lain ia menyatakan Polsek tidak memiliki kewenangan penuh dan harus menunggu arahan pembina fungsi di tingkat Polres.
Lebih jauh, penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam. Kapolsek mengakui korban tidak mengalami luka berat, namun mengalami luka, pusing, dan bahkan harus menjalani perawatan hingga opname. Ironisnya, kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak telah memenuhi unsur penganiayaan berat, namun tetap tidak digunakan Pasal 354 KUHP sejak awal.
Saat dikonfirmasi terkait unsur kesengajaan dan intensitas pemukulan yang disebut terjadi lebih dari satu kali, Kapolsek berdalih bahwa penerapan pasal merupakan kewenangan penyidik dan akan dibahas dalam gelar perkara.
“Penerapan pasal nanti ada saran dan pendapat dari peserta gelar,” dalihnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika unsur pidana dinilai sudah terpenuhi sejak awal, mengapa pasal yang lebih berat tidak langsung diterapkan? Mengapa harus menunggu gelar perkara, sementara korban telah melapor, olah TKP sudah dilakukan, dan saksi-saksi telah diklarifikasi?
Publik menilai jawaban Kapolsek cenderung normatif dan berputar-putar, seolah melempar tanggung jawab ke mekanisme struktural di atasnya. Padahal, kejelasan pasal dan kepastian hukum menjadi hak korban yang seharusnya diprioritaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian waktu gelar perkara maupun penetapan tersangka. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara, sekaligus memperbesar sorotan publik terhadap kinerja Polsek Bluto dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.






