Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewaskan Debt Collector

- Reporter

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: keterangan pers terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan,

Foto: keterangan pers terkait penetapan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan,

Zero.co.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruhnya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri.

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui jalur etik. Trunoyudo menyampaikan bahwa keenam tersangka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, 17 Desember 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, para tersangka dinilai telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kasus pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Pancoran oleh dua orang saksi.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Hasil pengusutan lebih lanjut mengungkap bahwa para terduga pelaku pengeroyokan merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Mabes Polri.

“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tegas Trunoyudo.

Menutup keterangannya, Trunoyudo menegaskan komitmen institusi Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Polri tidak akan pandang bulu. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban
Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir
KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana
Waspada Ucapan Natal Palsu, BNI Ingatkan Ancaman Penipuan Digital Jelang Akhir Tahun
Diduga Punya Wanita Simpanan, Kepala OPD Sumenep Kerap Keluar-Masuk Apartemen di Surabaya
Nama AK Mencuat dalam Skandal BSPS Sumenep, Diduga Terima Rp100 Juta dari Tersangka
Kurir SPX di Kecamatan Bluto dan Pendamping Desa Saling Lapor, Polisi Lakukan Pendalaman
Polres Sumenep Masih Bungkam, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:31 WIB

Solar Subsidi Disedot Mafia, Petani dan Nelayan Sumenep Jadi Korban

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tak Respon Konfirmasi Jurnalis, Wakil Ketua DPRD Sumenep Dinilai Tidak Transparan Soal Dugaan Kasus Pokir

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:08 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:25 WIB

Waspada Ucapan Natal Palsu, BNI Ingatkan Ancaman Penipuan Digital Jelang Akhir Tahun

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:01 WIB

Diduga Punya Wanita Simpanan, Kepala OPD Sumenep Kerap Keluar-Masuk Apartemen di Surabaya

Berita Terbaru