Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

- Reporter

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Sumenep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Giligenting, Sumenep. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait perkara tersebut.

Polresta Sumenep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Giligenting, Sumenep. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait perkara tersebut.

ZERO.CO.ID, SUMENEP — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (60) diamankan setelah korban disebut berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama cucu R. Korban kemudian dipanggil oleh R dan diajak masuk ke sebuah kamar.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Dalam perkara ini, korban juga disebut berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak segera mengungkap kejadian yang dialaminya.

Perkara akhirnya diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang terjadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada kepolisian hingga aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan R.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sebuah flash disk yang disebut berkaitan dengan perkara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

R dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Namun, sejumlah detail penting terkait penanganan perkara masih perlu diperjelas, termasuk kapan laporan resmi dibuat, kapan R diamankan, serta status hukum R dalam proses penyidikan.

Kepolisian juga perlu memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, mengingat korban masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya keberanian keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mengorbankan identitas dan kepentingan terbaik korban.

Berita Terkait

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat
Penanganan Kasus Penangkapan Rokok Ilegal Disorot, YCPCI Tantang Bea Cukai Madura Serius Kejar DPO
Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep
Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang
Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam
Bea Cukai Madura Dilaporkan ke Tiga Instansi, Yayasan Cendekia Desak Dugaan Peran Inisial ATK Alias T Diusut Tuntas
Aktivis Gempur Desak Bea Cukai Madura Segera Amankan Sosok ATK
Dua Tersangka Pengangkut Rokok Ilegal Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Sosok ATK yang Diduga Pengepul Masih Berkeliaran

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Rp80,9 Juta Dana Aktivis Pati Ditunda Jelang Aksi, Bank Mandiri Sebut Atas Permintaan Aparat

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dikabarkan Mengadu ke Anggota DPR RI soal Perkara Pokir yang Ditangani Polresta Sumenep

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Jejak Topan Diburu! Bea Cukai Madura Terbitkan Daftar Pencarian Orang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Birokrasi Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Penanganan Kasus Rokok Ilegal Bea Cukai Madura Disorot Tajam

Berita Terbaru