Anak 14 Tahun Diduga Dicabuli Berulang di Giligenting, Pria 60 Tahun Diamankan Polisi

- Reporter

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Sumenep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Giligenting, Sumenep. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait perkara tersebut.

Polresta Sumenep menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan di Giligenting, Sumenep. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait perkara tersebut.

ZERO.CO.ID, SUMENEP — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (60) diamankan setelah korban disebut berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama cucu R. Korban kemudian dipanggil oleh R dan diajak masuk ke sebuah kamar.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Dalam perkara ini, korban juga disebut berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak segera mengungkap kejadian yang dialaminya.

Perkara akhirnya diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang terjadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada kepolisian hingga aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan R.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sebuah flash disk yang disebut berkaitan dengan perkara.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

R dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Namun, sejumlah detail penting terkait penanganan perkara masih perlu diperjelas, termasuk kapan laporan resmi dibuat, kapan R diamankan, serta status hukum R dalam proses penyidikan.

Kepolisian juga perlu memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, mengingat korban masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya keberanian keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mengorbankan identitas dan kepentingan terbaik korban.

Berita Terkait

Titip Paket Lewat Taksi, Pria di Arjasa Sumenep Diamankan Polisi dengan Sabu 0,72 Gram
Emas 150 Gram Raib Digondol Maling, Kasus di Payudan Daleman Diselidiki Polisi
Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu
Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY
Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan
Lima Jam Digeledah! Kortastipidkor Polri Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor dan Rumah Bupati Gowa”
Istri Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Dipolisikan Kasus Penipuan Investasi MBG Rp288 Juta

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Titip Paket Lewat Taksi, Pria di Arjasa Sumenep Diamankan Polisi dengan Sabu 0,72 Gram

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polsek Nonggunong Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Sabu

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Ribuan Warga Madura Gelar Istighasah di Polresta Yogyakarta, Kawal Pemeriksaan Pengurus KMY

Rabu, 30 September 2026 - 07:19 WIB

Duga Bekingi Tambang Ilegal, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Senin, 28 September 2026 - 06:04 WIB

Pelaku Penganiyaan Anak di Sumenep, Jaksa Tuntut 6 Bulan

Berita Terbaru