ZERO.CO.ID, SUMENEP — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial R (60) diamankan setelah korban disebut berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama cucu R. Korban kemudian dipanggil oleh R dan diajak masuk ke sebuah kamar.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Dalam perkara ini, korban juga disebut berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak segera mengungkap kejadian yang dialaminya.
Perkara akhirnya diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang terjadi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada kepolisian hingga aparat melakukan penyelidikan dan mengamankan R.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sebuah flash disk yang disebut berkaitan dengan perkara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah diamankan.
R dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Namun, sejumlah detail penting terkait penanganan perkara masih perlu diperjelas, termasuk kapan laporan resmi dibuat, kapan R diamankan, serta status hukum R dalam proses penyidikan.
Kepolisian juga perlu memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya keberanian keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mengorbankan identitas dan kepentingan terbaik korban.






