Malang— Fakultas Pendidikan, Sains, dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Malang (FPSH UMM) menggelar Workshop Komisi Etik Penelitian untuk Penguatan Publikasi Bereputasi, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang 614, GKB 1 Lantai 6 FPSH UMM tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pembentukan Komite Etik Penelitian di tingkat fakultas.
Workshop menghadirkan Dr. Herlin Pujiarti, M.Si., Kepala Pusat Etik Ilmiah Universitas Negeri Malang, sebagai narasumber utama. Kegiatan diikuti oleh jajaran pimpinan fakultas dan program studi serta Tim Reviewer Komisi Etik FPSH. Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola penelitian yang etis, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dekan FPSH UMM, Prof. Dr. Moh. Mahfud Effendi, M.M., menyampaikan bahwa pembentukan komite etik penelitian menjadi kebutuhan penting seiring transformasi kelembagaan dan peningkatan produktivitas riset di lingkungan fakultas.
“Ini merupakan langkah yang baik bagi fakultas kami yang sedang bertransformasi menjadi FPSH. Sejalan dengan visi dan misi fakultas, kami berharap nantinya memiliki komite etik penelitian sendiri sehingga dapat memudahkan dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian bidang sains dan humaniora secara lebih bermutu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, keberadaan komite etik tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya akademik yang menjunjung integritas, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap subjek penelitian. Komite etik di tingkat fakultas diharapkan mampu memberikan layanan telaah etik yang lebih terstruktur, mudah diakses, dan sesuai dengan karakteristik penelitian pendidikan, sains, dan humaniora.
Dalam pemaparannya, Herlin menjelaskan bahwa etik penelitian bertujuan melindungi martabat, hak, keselamatan, dan kesejahteraan calon responden maupun subjek penelitian. Etik juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penelitian dilaksanakan dengan menjunjung integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas ilmiah.
“Ethical clearance bukan sekadar dokumen pelengkap untuk memenuhi persyaratan publikasi. Telaah etik memastikan bahwa penelitian memiliki nilai ilmiah dan sosial, risikonya terkendali, privasi data terlindungi, serta persetujuan subjek diberikan secara sadar dan sukarela,” jelas Herlin.
Ia menambahkan bahwa penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan, baik dalam bidang sosial-humaniora maupun sains dan teknologi, perlu memperhatikan kelayakan etik. Ruang lingkupnya mencakup penelitian observasional, intervensi, klinis, penelitian pendidikan yang melibatkan manusia, uji organoleptik, serta survei, wawancara, dan diskusi kelompok terarah yang berkaitan dengan data pribadi atau informasi sensitif.
Peserta juga memperoleh penguatan mengenai tiga prinsip universal etik penelitian, yaitu penghormatan terhadap manusia, pemberian manfaat dan pencegahan kerugian, serta keadilan. Ketiga prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam tujuh standar kelayakan etik, meliputi nilai sosial, nilai ilmiah, pemerataan beban dan manfaat, keseimbangan risiko dan manfaat, kebijakan insentif, kerahasiaan dan privasi data, serta kualitas informed consent.
Selain aspek konseptual, workshop membahas struktur organisasi komite etik, tugas pokok dan fungsi setiap anggota, kelengkapan dokumen pengajuan, alur telaah protokol, serta kategori penilaian etik. Protokol penelitian dapat masuk dalam kategori dikecualikan, dibebaskan dari telaah mendalam, ditelaah melalui proses dipercepat, atau dibahas oleh komite penuh sesuai dengan tingkat risiko dan kerentanan subjek penelitian.
Sesi diskusi dan berbagi pengalaman berlangsung interaktif. Peserta mendiskusikan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penelitian, seperti penyusunan informed consent, perlindungan data responden, pelibatan anak-anak dan kelompok rentan, pemberian insentif, hingga penentuan tingkat risiko penelitian.
Melalui kegiatan ini, FPSH UMM tidak hanya menargetkan terbentuknya Komite Etik Penelitian secara kelembagaan, tetapi juga ingin membangun ekosistem riset yang bertanggung jawab. Keberadaan komite etik diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas proposal, memperkuat perlindungan terhadap subjek penelitian, serta meningkatkan peluang publikasi dosen dan mahasiswa pada jurnal nasional maupun internasional bereputasi.
Workshop tersebut menjadi pijakan awal bagi FPSH UMM untuk menyusun struktur, standar operasional prosedur, instrumen penelaahan, dan sistem layanan pengajuan etik yang kredibel. Dengan tata kelola etik yang semakin kuat, penelitian di lingkungan FPSH UMM diharapkan tidak hanya unggul secara metodologis dan produktif dalam menghasilkan publikasi, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan tanggung jawab sosial yang tinggi (FPSH-UMM/Husamah).
Penulis : *
Editor : Red






