ZERO, CO, ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
M ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram,” kata AKP Anwar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dan alat hisap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






