Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polresta Sumenep, Sabu 0,18 Gram Disita

- Reporter

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

Foto: Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa satu poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api gas.

ZERO, CO, ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

M ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram,” kata AKP Anwar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dan alat hisap yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis : Mat Juhri

Editor : Abd Ghafur

Berita Terkait

Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian
Laporan Warga Berbuah Pengungkapan, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil “Y”
Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep
Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar dalam Kasus Chromebook
Sudah Dua Tahun, Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Belum Tuntas?
Dear Jatim Geruduk PT Agrinas Pangan Nusantara, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek KDMP di Madura

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:29 WIB

Polresta Sumenep Gerak Cepat Tangani Maling Ayam, Dugaan Korupsi Pokir DPRD Dua Tahun Masih Menunggu Kepastian

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Laporan Warga Berbuah Pengungkapan, Polsek Sapeken Sita 635 Butir Pil “Y”

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:04 WIB

Lagi Enak-enaknya Berduaan dengan Wanita Lain, Suami Digerebek Istri Sah di Kamar Kos Sumenep

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:25 WIB

Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar Terus Bergulir

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Polisi Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD yang Muncul dalam Pemeriksaan

Berita Terbaru

Foto: Kapolresta Sumenep bersama jajaran pengurus dan anggota SMSI Sumenep berfoto bersama usai kegiatan silaturahmi dan penguatan sinergi antara kepolisian dan insan media di Kantor SMSI Kabupaten Sumenep

Politik

Pererat Kemitraan, Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI

Rabu, 29 Jul 2026 - 10:48 WIB

You cannot copy content of this page