ZERO, CO, ID, SUMENEP – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Kecamatan Sapeken. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (27) sekaligus menyita sebanyak 635 butir Pil “Y”.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Pil “Y” di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H. mengatakan, laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Sapeken.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah botol kecil yang berisi 135 butir Pil “Y” yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam kamar. Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil “Y”. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam merek Vans.
“Selain barang bukti berupa Pil ‘Y’, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran,” jelas IPTU Wijono.
Dari hasil pemeriksaan awal, I mengakui bahwa seluruh Pil “Y” yang ditemukan merupakan miliknya. Obat tersebut diduga diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil.
Terduga pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Banyuwangi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
Saat ini, I bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Polsek Sapeken menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungannya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Penulis : Mat Juhri
Editor : Abd Ghafur






