ZERO.CO.ID, SUMENEP – Drama rumah tangga yang berujung penggerebekan terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A (23) digerebek istri sahnya saat berada di dalam sebuah kamar kos bersama seorang perempuan berinisial F (25) di kawasan Jalan Barito, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan bermula setelah istri A, R (23), melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya melalui layanan darurat 112 Kabupaten Sumenep. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kota Sumenep bersama Satpol PP langsung mendatangi lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati A berada di dalam kamar kos bersama F. Keduanya kemudian diamankan ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tak lama kemudian, petugas ikut mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi,” ujar R, Kamis (16/7/2026).
R mengungkapkan, dirinya telah membuntuti aktivitas suaminya selama kurang lebih satu bulan. Ia mengaku kerap melihat A bersama perempuan tersebut setelah meninggalkan rumah sekitar tiga bulan lalu.
“Sudah sekitar satu bulan saya membuntuti. Sering sekali suami saya bersama perempuan itu,” katanya.
Menurut R, dugaan perselingkuhan itu sebenarnya telah ia ketahui sejak sebelum suaminya pergi dari rumah. Namun, ia memilih bertahan demi anak semata wayang mereka yang masih berusia sekitar satu tahun.
Tak hanya berhenti pada penggerebekan, R memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut secara resmi ke Polres Sumenep.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kalau tadi malam benar memang ada penggerebekan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kanit Reskrim,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ardan menjelaskan, personel Polsek Kota Sumenep bersama Satpol PP bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari istri sah A.
“Setelah Polsek Kota dan Satpol PP mendatangi lokasi, didapati dua orang berada di dalam kamar kos, kemudian dibawa ke Polres Sumenep,” jelasnya.
Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan maupun status hukum A dan F karena masih proses penyelidikan






