Zero.co.id, Sumenep – Proses hukum dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumenep yang dilaporkan pada 31 Mei 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum dan transparansi aparat berwenang.
Sejak laporan tersebut resmi ditangani oleh Polres Sumenep, publik berharap adanya langkah cepat dan tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat tersebut. Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, belum terlihat adanya penetapan tersangka maupun perkembangan substansial yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat menimbulkan spekulasi serta kekhawatiran akan adanya stagnasi dalam penanganan perkara. Padahal, kasus dugaan korupsi Pokir ini dinilai memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik, mengingat dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik mendesak agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait progres penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Sudah cukup lama sejak laporan ini masuk. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini ‘jalan di tempat’,” ujar Muhammad Sutrisno, aktivis dari Dear Jatim, Minggu (19/04/26)
Selain itu, desakan juga datang agar pihak kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Sumenep terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pokir tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus ini tidak hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.






