Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

- Wartawan

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu Mahasiswi UNIBA akhirnya menemui titik terang.

SUMENEP – Proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya menunjukkan progres, Jum’at (16/5).

Polres Sumenep, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial YP sebagai tersangka dalam perkara yang menimpa rekan kampusnya, mahasiswi berinisial LL (2024).

Modus Perekrutan Organisasi, Berujung Pelecehan

Peristiwa bermula pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. Korban LL diajak bertemu oleh YP di Taman Tajamara, dengan alasan membahas kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Pertemuan tersebut ternyata berlanjut ke kos YP di Jalan Jokotole, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

“Di tempat kosnya YP, saya duduk di bawah sedangkan YP duduk di atas kasur. Tak lama kemudian, YP mendekati saya yang berada di bawah kasur dan langsung bersandar di bahu kiri saya. Saya langsung menegur YP yang akhirnya langsung pindah,” ujar LL saat memberikan keterangan.

Korban Mengalami Trauma, Pintu Kos Sempat Dikunci

Pelecehan semakin menjadi ketika korban hendak pulang. YP justru mengunci pintu kos dan melakukan tindakan yang membuat korban terguncang.

“Dia ikut keluar kos dan mengunci pintu kosnya, kemudian langsung memegang bahu saya dan langsung mencium kening saya satu kali. Setelah itu, saya langsung mendorong tubuh YP dan bergegas pulang,” lanjut LL dengan nada trauma.

Pasca kejadian, LL mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Ia baru melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Sumenep pada 11 Desember 2024 setelah berhasil mengumpulkan keberanian.

Polres Tetapkan Tersangka, Tapi Belum Tahan Pelaku

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Wiarti, SH, membenarkan bahwa YP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2025.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan kepolisian tidak menahan tersangka.

Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas

Kuasa hukum korban, Herman Wahyudi, SH, mengonfirmasi pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga dari Polres Sumenep. Ia mendesak agar penyidikan tidak berhenti di penetapan tersangka semata.

“Kami sudah mendapatkan SP2HP Ke-3 dari Polres Sumenep. Kami berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutupnya.

Berita Terkait

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk
Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas
Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah
Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep
Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?
Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam
Warga Pandan Geram, Nama Desa Dibawa-bawa dalam Aksi Blokade PT Garam

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:27 WIB

BAKIS Desak Kejari Sumenep Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Guluk-Guluk

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:35 WIB

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Senin, 16 Juni 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ketua DPRD Sumenep Naik Penyidikan?

Minggu, 15 Juni 2025 - 10:05 WIB

Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Berita Terbaru

Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Kusnadi)

Hukum

Eks Ketua DPRD Sebut Gubernur Tahu Persis Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:35 WIB

Istimewa

News

HAMD Gandeng BEM FKIP Unisma Gelar Seminar Inspiratif

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:33 WIB